Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan narkoba Polresta Jambi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 83,47 gram atau senilai Rp125 juta asal Tangerang, Banten di rumah kontrakannya di Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Witry Haryono mengatakan, tertangkapnya tersangka Asep Supriyatna (25) warga Kelurahan Sukadamai Kecamatan Cikupa Tangerang setelah polisi melakukan upaya pemancingan dengan berpura-pura membeli sabu-sabu dari pelaku.

Setelah ditangkap, tersangka Asep mengaku bahwa di rumah kontrakannya masih menyimpan barang haram yang jumlahnya masih lebih besar. 

Barang bukti yang disimpan dalam gudang tersebut berupa satu paket sabu-sabu ukuran 14,67 gram, tiga paket ukuran 10 gram sebanyak 30 bungkus, 13 paket ukuran 1 gram, delapan paket ukuran 0,80 gram, empat paket 14,40 gram, dan sisanya beberapa paket ukuran 0,35 gram dan 1,40 gram, sehingga jumlah keseluruhan yang diamankan seberat 83,47 gram. 

Selain itu diamankan juga dua unit Hp Nokia dan G-Star serta satu timbangan elektrik.

Asep mengaku baru datang dari Tanggerang ke Jambi satu bulan lalu, dia disuruh tinggal di kontrakan Dede di di jalan Lingkar Timur Rt.5 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. 

Tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(T.N009)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012