Jambi (ANTARA Jambi) - Luas hutan di Provinsi Jambi kini telah berkurang selama 20 tahun terakhir terus berkurang dan kini tersisa 1,3 juta hektare, padahal pada 1990, luasan hutan di daerah ini masih mencapai 2,4 juta hektare.
"Ada penyusutan luas hutan sebanyak 1,1 juta hektare dalam kurun waktu dua dekade dari luas awal yang mencapai 2,4 juta hektare," kata Direktur Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf di Jambi, Jumat.
Penyusutan areal hutan tersebut utamanya disebabkan oleh alih fungsi hutan, dan penjarahan lahan hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. Dari tahun 2011 hingga tahun 2012 ini saja, kerusakan hutan di Jambi setidaknya telah mencapai 20 ribu hektare.
"Sulit untuk mengetahui angka pasti jumlah kerusakan hutan per tahun, sebab dibutuhkan biaya besar untuk melakukan penelitian tentang hal itu. Tapi saya memperkiran selama tahun 2011 hingga 2012 ini saja luas hutan yang dirusak mencapai 20 ribu hektare," ungkapnya.
Menurut Rudi, pada 2011 Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi 25 desa yang mendapatkan hutan desa di tiga kabupten, yakni Merangin, Bungo dan Batanghari. Dengan adanya SK tersebut yang luasnya mencapai 54.978 hektare menunjukkan peningkatan ruang kelola rakyat yang diakui oleh negara.
Luasan ini, ucapnya, tentu masih sangat jauh jika dibandingkan dengan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Saat ini saja terdapat 18 perusahaan HTI definitif di Provini Jambi, dengan areal kelola mencapai 663.809 hektare. Juga masih ada yang telah mendapatkan areal pencadangan seluas 110.755 hektare," ujarnya.
Selain itu, ada penambahan lahan berdasarkan rekomendasi gubernur seluas 79.066 hektare, sehingga total areal untuk HTI mencapai 853.430 hektare. Sedangkan hak kelola rakyat melalui hutan desa hanya sekitar enam persen dari total HTI di Jambi, atau belum sampai satu persen dari luas Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah yang dikonfrimasi tidak menjawab. Namun beberapa waktu lalu Irmansyah sempat membantah pernyataan ini.
Menurut dia, data kerusakan dan penyusutan hutan di Jambi itu harus dikaji lebih mendalam lagi, sebab tidak seluruh kawasan dapat disebut hutan, dan tidak seluruh hutan di Jambi merupakan tanggung jawab dan wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
"Harus dilakukan pengkajian ulang, sebab hutan di Jambi ini banyak jenisnya, tidak semua hutan dapat digolongkan sebagai hutan lindung." katanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012
"Ada penyusutan luas hutan sebanyak 1,1 juta hektare dalam kurun waktu dua dekade dari luas awal yang mencapai 2,4 juta hektare," kata Direktur Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf di Jambi, Jumat.
Penyusutan areal hutan tersebut utamanya disebabkan oleh alih fungsi hutan, dan penjarahan lahan hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. Dari tahun 2011 hingga tahun 2012 ini saja, kerusakan hutan di Jambi setidaknya telah mencapai 20 ribu hektare.
"Sulit untuk mengetahui angka pasti jumlah kerusakan hutan per tahun, sebab dibutuhkan biaya besar untuk melakukan penelitian tentang hal itu. Tapi saya memperkiran selama tahun 2011 hingga 2012 ini saja luas hutan yang dirusak mencapai 20 ribu hektare," ungkapnya.
Menurut Rudi, pada 2011 Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi 25 desa yang mendapatkan hutan desa di tiga kabupten, yakni Merangin, Bungo dan Batanghari. Dengan adanya SK tersebut yang luasnya mencapai 54.978 hektare menunjukkan peningkatan ruang kelola rakyat yang diakui oleh negara.
Luasan ini, ucapnya, tentu masih sangat jauh jika dibandingkan dengan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Saat ini saja terdapat 18 perusahaan HTI definitif di Provini Jambi, dengan areal kelola mencapai 663.809 hektare. Juga masih ada yang telah mendapatkan areal pencadangan seluas 110.755 hektare," ujarnya.
Selain itu, ada penambahan lahan berdasarkan rekomendasi gubernur seluas 79.066 hektare, sehingga total areal untuk HTI mencapai 853.430 hektare. Sedangkan hak kelola rakyat melalui hutan desa hanya sekitar enam persen dari total HTI di Jambi, atau belum sampai satu persen dari luas Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah yang dikonfrimasi tidak menjawab. Namun beberapa waktu lalu Irmansyah sempat membantah pernyataan ini.
Menurut dia, data kerusakan dan penyusutan hutan di Jambi itu harus dikaji lebih mendalam lagi, sebab tidak seluruh kawasan dapat disebut hutan, dan tidak seluruh hutan di Jambi merupakan tanggung jawab dan wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
"Harus dilakukan pengkajian ulang, sebab hutan di Jambi ini banyak jenisnya, tidak semua hutan dapat digolongkan sebagai hutan lindung." katanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012