Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajarannya selama 2012 berhasil mengungkap 64 kasus tindak pidana korupsi dengan menyelamatkan uang negara senilai Rp8,412 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, di Jambi mengatakan, dari 64 kasus tindak pidana korupsi tersebut yang disidik langsung oleh kejaksaan ada 48 kasus, sisanya 16 kasus disidik kepolisian.
Sementara itu, kasus korupsi yang paling banyak ditangani Kejati Jambi ada 15 kasus dengan penyelamatan kerugian negara senilai Rp4,525 miliar.
Disusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal ada 12 kasus korupsi, namun tidak ada keuangan negara yang terselamatkan.
Kejaksaan Negeri Muara Sabak selama setahun menangani sembilan kasus dengan uang negara yang diselamatkan ada Rp650 juta.
Disusul Kejari Jambi berhasil menangani sebanyak tujuh kasus uang negara yang diselamatkan senilai Rp1,298 miliar.
Kejari Muara Bulian mengungkap, lima kasus korupsi dengan Rp651 juta uang negara yang berhasil diselamatkan, Kejari Bungo ada dua kasus korupsi dengan uang negara yang diselamatkam senilai Rp241 juta.
Di Kejari Sungai Penuh, Bangko, Sengeti, berhasil mengungkap masing-masing tiga kasus dan dua kasus, sedangkan kerugian negara tidak ada yang terselamatkan.
Kejari Sarolangun berhasil menangani tiga kasus dengan uang negara yang disits sebanyak Rp100 juta, Kejari Muaro Tebo ada dua kasus dengan Rp915 juta uang negara yang terselamatkan.
Sementara itu, di dua Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi dan Nipah Panjang tidak ada uang negara yang berhasil diselamatkan hanya ada dua kasus korupsi di Nipah Panjang.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012