Bengkulu (ANTARA Jambi) - Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi AJ Benny Mokalu mengungkapkan sebanyak sebelas anggota polisi di jajarannya diberhentikan secara tidak hormat selama 2012.
"Kami melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap 11 anggota polisi selama 2012 karena mereka melakukan berbagai pelanggaran hukum," kata Kapolda di Bengkulu, Senin.
Ke-11 personil polisi itu diberhentikan karena melakukan pelanggaaran hukum seperti terlibat kasus narkoba dan penipuan yang merugikan orang lain.
"Keputusan PTDH terhadap para polisi yang terjadi setiap tahun memang sangat disayangkan karena biaya yang telah dikeluarkan untuk pendidikan mereka tergolong besar," katanya.
Tetapi, kebijakan PTDH dilakukan untuk membersihkan para oknum polisi yang bermental buruk sehingga jajaran polisi di Indonesia semakin berkualitas di masa yang akan datang.
"Selama 2012, 67 anggota Polda Bengkulu melakukan pelanggaran dan 26 orang di antaranya masih dalam proses pemberian hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing," katanya.
Selain itu, selama 2012 Polda Bengkulu juga memberikan penghargaan kepada 43 anggota polisi yang mampu berprestasi.
Penghargaan tertulis itu sangat berguna untuk kenaikan pangkat mereka. Saat ini jumlah anggota Polda Bengkulu sebanyak 4.529 orang.
"Bagi enam orang warga Provinsi Bengkulu yang berjasa turut menjaga keamanan di lingkungan mereka juga mendapatkan penghargaan dari Polda Bengkulu," katanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012