Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, hak diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam situasi yang genting bagi pejabat masih dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

"Itu masih masuk draf UU Administrasi Pemerintahan. Masih dalam pembahasan," katanya di Jakarta, Rabu.

Diskresi diperlukan untuk situasi-situasi genting yang memerlukan kecepatan pengambilan keputusan guna menyelamatkan uang negara.

Dengan adanya aturan diskresi tersebut diharapkan pejabat dapat mengetahui kewenangannya dan memberikan kepastian di depan hukum.

"Diskresi itu diperlukan tapi juga jangan nanti orang mengandalkan diskresi sebagai segala-galanya untuk berlindung pula dan melakukan korupsi," katanya.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memimpin rapat kabinet membahas RUU Administrasi Pemerintahan pada Kamis (10/1) mengatakan, dibutuhkan payung hukum bagi para pejabat dalam melaksanakan tugasnya dengan benar.

Untuk itu, ia memerintahkan agar RUU Administrasi Pemerintahan dibuat dengan seksama sebelum diajukan ke DPR.

UU tersebut, menurut Presiden, sangat penting bagi para pejabat, selain memberikan perlindungan bagi kebijakan yang dilakukan dengan benar juga menjadi aturan yang jelas dalam melaksanakan tugas.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013