Jakarta (ANTARA Jambi) - Sebanyak sembilan kepala daerah tercatat sebagai juru kampanye nasional tim pemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, enam di antaranya belum mengajukan izin cuti kampanye.
Berdasarkan Surat Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK Nomor 011/EX/JKWJK/VI/2014 Perihal Daftar Jurkamnas dan Jadwal Kampanye Per Provinsi tercatat sembilan kepala daerah itu terdiri atas enam gubernur, dua wakil gubernur dan seorang Wali Kota.
Mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dan Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi.
Selain itu ada Wagub Banten Rano Karno, Wagub Kepri Suryo Respationo serta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Dari sembilan orang itu, lima di antaranya belum mengajukan permohonan cuti kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Rustam Effendi, Rano Karno dan Suryo Respationo.
Sedangkan Tri Rismaharini wajib mengajukan izin cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dengan tembusan diberikan kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
"Secara pribadi kepala daerah diperbolehkan berkampanye, tetapi harus melalui mekanisme izin dan hanya satu hari kerja dalam sepekan. Kalau bupati dan wali kota atau wakilnya mau cuti kampanye harus minta izin terlebih dahulu kepada gubernur dengan tembusan ke saya (Mendagri)," kata Gamawan.
Sementara itu, berdasarkan surat pengajuan izin cuti kampanye yang diterima Mendagri, tercatat ada tiga kepala daerah lagi izin cuti kampanye namun tidak tercatat dalam daftar Jurkamnas Jokowi-JK yang diserahkan kepada KPU.
Ketiga kepala daerah itu adalah Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, Wagub Kalimantan Tengah Achmad Diran dan Wagub Bali I Ketut Sudikarta.(Ant)