Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah baru bisa disahkan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) mengingat belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR mengenai sejumlah perubahannya.
"Sudah intensif pembahasannya. DPR minta (pengesahan) setelah Pemilu, padahal secara materi sudah semua," kata Gamawan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Mendagri berharap pengesahan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah itu dapat selesai sebelum Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dia menjelaskan dari tujuh poin krusial dalam revisi UU, tidak semuanya diakomodir oleh DPR.
Tujuh poin perubahan dalam revisi UU tersebut adalah pemilihan gubernur dan wagub melalui DPRD provinsi, paket calon kepala daerah, serta syarat tidak adanya ikatan kekeluargaan atau politik dinasti.
Selain itu juga mengenai pembagian tugas yang jelas antara kepala dan wakil kepala daerah, penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), pelaksanaan pilkada serentak dan pendanaan Pilkada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait pelaksanaan pilkada, Mendagri mengatakan telah dicapai kesepakatan untuk serentak dan diyakini sudah dapat terlaksana di seluruh daerah pada 2020.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang belum mencapai kesepakatan dengan Kemendagri.
Salah satunya mengenai teknis pelaksanaan pilkada serentak, yang muncul pendapat di kalangan anggota dewan terkait serentak untuk seluruh kepala daerah atau berjenjang antara gubernur dan bupati-wali kota.
Rapat paripurna terkait RUU Pilkada rencananya akan digelar pada Kamis (6/3), namun pada pembahasan terakhir sudah disepakati kelanjutan nasib RUU tersebut akan dibicarakan Mei. (Ant)