Jambi (ANTARA Jambi) - Program beasiswa bagi 25 siswa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMAN 1 Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya dicabut pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI.

Keluarnya putusan MK tersebut telah berdampak pada dihentikannya bantuan beasiswa bagi 25 siswa RSBI yang menuntut ilmu di SMAN 1 Batanghari, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari Hadramin Nida di Batnghari, Senin.

Ke-25 siswa itu, selama ini mendapatkan bantuan beasiswa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui pihak sekolah. Bantuan beasiswa yang juga termasuk pelatihan bagi guru itu besarnya Rp100 juta pertahun.

"Para siswa yang tidak lagi mendapatkan beasiswa itu yaitu, 10 siswa kurang mampu dan 15 siswa berprestasi," katanya.

Dana tersebut tidak akan lagi diterima oleh siswa yang kurang mampu dan berprestasi yang selama ini belajar di SMAN 1 Batanghari dan telah mengharumkan nama  Batanghari dan Provinsi Jambi.

Ia mengatakan, Pemkab Batanghari tidak bisa mengatasi persoalan ini, karena pemerintah daerah sendiri tidak mengangarkan dana untuk beasiswa tersebut.

"Persoalan pencabutan beasiswa bagi anak yang kurang mampu dan berprestasi belum bisa diatasi, karena Dinas Pendidikan juga tidak menganggarkan untuk beasiswa lagi," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya akan membahas masalah ini agar para siswa itu tetap bisa melanjutkan kegiatan belajarnya, kata Hadramin.

Sementara untuk pelatihan guru masih bisa diatasi karena dinas pendidikan mempunyai anggarannya.

"Untuk pelatihan guru RSBI, masih bisa kita atasi, karena anggarannya ada di Dinas Pendidikan, namun untuk beasiswa memang tidak ada anggarannya," tambahnya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013