Jambi (ANTARA Jambi) - Sebagian guru di seluruh kecamatan di Kabupaten Batanghari, Jambi, belum bisa menerima atau mencairkan dana tunjangan sertifikasi untuk triwulan pertama, karena hingga saat ini belum menerima surat keterangan sertifikasi.
Hingga saat ini baru 371 guru yang sudah menerima surat keterangan sertifikasi dari Ditjen Pendidikan Kemendikbud, surat ketarangan itu wajib diperbaharui setiap satu tahun sekali, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupate Batanghari Hadramin Nida ketika dikonfirmasi, Rabu.
Ia mengatakan, jumlah guru bersertikasi di Kabupaten Batanghari jumlahnya sebanyak 1.383 orang, namun, yang sudah menerima surat sertifikasi baru 371 orang.
Oleh karena itu, sebagian besar guru tersebut belum bisa mencairkan atau menerima dana sertifikasi untuk triwulan pertama, katanya.
Belum terbitnya surat keterangan sertifikasi perorangan tersebut, dikarenakan masih dalam proses di Kemedikbud, data peorangan itu harus diteliti lagi, dan surat keterangan yang diterbitkan akan dikirim oleh pusat secara bertahap.
"Untuk mendapatkan surat sertifikasi, setiap guru harus mengirimkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang valid, kemudian Dapodik tersebut diteliti lagi oleh Ditjen Pendidikan, setelah melalui baru surat sertifikasi bisa diterbitkan," ujar Hadramin.
Ia mengimbau guru yang mengirimkan Dapodik ke pusat harus diteliti dengan benar, agar data tersebut valid, sehingga proses data oleh pusat tidak terkendala.
Jumlah guru sertifikasi di Kabupaten Batanghari tahun ini bertambah 256 dari dari tahun sebelumnya dan guru sertifikasi yang baru, surat keterangannya juga belum diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Setda Batanghari melalui Kasubag Anggaran Ahyat mengungkapkan, sejak 27 Maret lalu, dana tunjangan untuk guru sertifikasi sudah masuk ke Kas Daerah.
"Dana tersebut sudah bisa dicairkan asalkan ada pengajuan dari Dinas PDK Batanghari," katanya.(Ant)