Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa artis Raffi Ahmad sudah lama menggunakan methylone yang merupakan jenis narkotika golongan I.

"Raffi sudah lama pakai methylone, sudah terbukti dan tidak bisa dibohongin," kata Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

Raffi menggunakan zat ini setelah mengalami permasalahan pribadi, sehingga menggangu tingkah laku dan proses dalam berpikirnya, ucapnya.

BNN telah menetapkan Raffi sebagai tersangka dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari Jumat (1/2) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Cawang, Jakarta Timur. Raffi terbukti menguasai 14 butir methylene dioxy metacathinone dan dua linting ganja.

"Raffi dalam menggunakan zat ini tidak berkonsultasi dengan dokter. Ini zat bukan jenis yang sifatnya analgetik dan pada kasus ini tidak ada sakau," kata Kusman.

Raffi dan enam orang temannya berdasarkan hasil tes yang dilakukan BNN positif menggunakan cathinone, sedangkan satu orang hasilnya negatif.

BNN pada hari Minggu (27/1) mengerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013