Jambi, (Antara Jambi) - Anggota Majelis Eksaminasi Publik, Kamal Firdaus, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi harus mengajukan eksamniasi publik atas putusan Mahakamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pulau Berhala.
Menurut dia, Pemerintah Jambi bisa saja mengajukan gugatan baru terkait sengketa Pulau Berhala itu jika dirasa masih ada yang janggal dan memiliki celah hukum, meskipun terdengar aneh.
"Saya terima informasi bahwa Provinsi Jambi akan mengajukan gugatan baru lagi, tidak jelas entah ke pengadilan mana, mungkin saja ke MK lagi. Boleh-boleh saja," katanya, Selasa dari Yogyakarta kepada Antara.
Tapi, ujarnya lagi, kalau memang benar demikian, maka sebaiknya sebelum membuat gugatan baru, Pemerintah Provinsi Jambi harus membentuk tim eksaminasi publik yang bersifat independen untuk mengeksaminasi putusan MK yang mengakibatkan Pulau Berhala itu lepas dari Provinsi Jambi.
"Bagaimana hasil eksaminasi itu nanti barulah diputuskan apakah beralasan hukum kuat untuk mengajukan gugatan baru, ataukah sebaliknya hanya mengulangi kekonyolan belaka,"jelasnya.
Eksaminasi publik dapat dilakukan oleh Jambi, namun Majelis Eksaminiasi harus terdiri atas orang-orang yang memenuhi kualifikasi dan yang memahami hukum dan harus ada orang yang berlatar belakang hukum, meski tidak harus semuanya.
Ketika melakukan eksaminasi terhadap perkara yang berkaitan dengan keuangan negara, maka harus ada ahli keuangan negara. Jika kasus korupsi menyangkut barang dan jasa, perlu ada auditor. Terkait persoalan tambang, misalnya, juga harus ada orang yang berkompeten di bidang pertambangan.
Namun, Kamal Firdaus belum dapat memberikan masukan ahli apa yang dibutuhkan Jambi dalam mengajukan eksaminasi publik itu. Sebab, diakuinya, dia belum membaca salinan putusan MK tersebut.
"Saya belum bisa menyimpulkan ahli atau pakar di bidang apa saja yang pas dan efektif untuk duduk di Majelis Eksaminasi Publik itu, sebab saya belum membaca putusan MK tersebut," katanya.
Namun, kata dia, menilik perkembangan kasus Pulau Berhala dan kalahnya Jambi di MK, setidaknya Pemprov Jambi harus merekrut pakar otonomi daerah, pakar hukum tata negara, pakar sejarah, pakar arkeologi, pakar geografi, pakar pemetaan dan tokoh adat Jambi untuk duduk di Majelis Eksaminasi Publik tersebut," bebernya.
Dia juga meminta kepada Pemprov Jambi agar menyampaikan kepada publik dana yang sudah dikeluarkan dalam upaya mempertahankan Pulau Berhala tersebut selama ini.
"Pemprov Jambi harus membuka kepada publik, sudah berapa dana yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah itu. Baik di masa jabatan gubernur terdahulu maupun di masa gubernur sekarang," katanya.
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mempelajari kembali putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Pemerintah Provinsi Jambi dalam kasus sengketa Pulau Berhala dengan Pemeritah Provinsi Kepulauan Riau.
"Kita akan pelajari dan evaluasi, dan kemungkinan ada celah untuk mengajukan gugatan (uji materi) lagi dengan UU No 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Muaro Jambi," katanya saat konferensi pers di rumah dinas Gubernur, Sabtu (24/2). (ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013