Jambi (ANTARA Jambi) - Data Wajib Pajak di Kabupaten Batanghari, Jambi, sampai saat ini belum akurat, sebab data yang ada saat ini merupakan lama yang dibuat beberapa tahun lalu.
Data wajib pajak di Dinas Pendapatan Daerah Batanghari sudah sepuluh tahun, dan sejak itu tidak ada pendataan ulang, hal ini telah menyebabkan munculnya perbedaan laporan pembukuan dengan hasil di lapangan.
Hal tersebut dikemukan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Batanghari M. Hatta AK ketika dikonfirmasi usai penyerahan setoran pajak tahunan (SPT) di Muara Bulain, Batanghari, Senin.
"Benar, karena kita baru menerima penyerahan PBB P2 ini pada tahun 2012 sesuai dengan aturan yang berlaku, pada tahun 2014 nanti mustinya tidak ada lagi data yang lama, disamping itu kita kabupaten pertama yang menerima penyerahan pengelolaan PBB-P2," kata Hatta.
Data yang digunakan untuk wajib pajak merupakan data 10 tahun lalu, selama itu Kabupaten Batanghari belum pernah mendata ulang data wajib pajak yang wajib membayar dalam satu tahun, karena itu Pemkab Batanghari berencana melakukan pendataan ulang dalam waktu dekat ini.
Ia juga mengungkapkan, pendataan yang baru nantinya akan dilakukan melalui sistem proyek, karena keterbatasan anggaran.
"Pendataan baru akan melalui proyek, dan pendataan akan dilakukan secara bertahap, mengingat biayanya cukup besar," ujarnya.
Sementara itu, kata Hatta, Bupati Batanghari mengharapkan agar penerimaan PBB-P2 di daerahnya bisa melebihi target seperti yang dicantumkan dalam APBD Batanghari, yakni Rp1,6 miliar.
"Target dalam APBD Batanghari sebesar Rp1,6 miliar untuk seluruh kecamatan, namun, harapan bupati penerimaan PBB-P2 bisa meningkat menjadi Rp3 miliar," tambahnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013