Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika golongan I jenis Methampethamine dengan modus false concealment pada gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.
"Total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri atas 5 gulungan bermerek Mono Fishing Line yang di dalamnya masing masing terdapat bungkusan berisi Narkotika Golongan I jenis Methampethamine," katanya.
Ia menerangkan, dalam penindakan itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas paket kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL dengan pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine gulungan senar pancing.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya dengan menemukan kejanggalan pada dua PK, dimana dari 15 gulung senar itu terdapat lima gulungan yang dicurigainya sehingga melanjutkan pemeriksaan mendalam atas paket tersebut.
"Paket ini diketahui ditujukan atas nama penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, ketika dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut. Petugas pun yang mencurigai isi kandungan kristal itu melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium dan kedapatan positif Narkotika Golongan I jenis Methampethamine.
Atas temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dan membentuk Tim Gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten untuk melakukan control delivery yang dilakukan pada 3 November 2023.
"Kurir bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan sesuai yang tertera pada Airway Bill dan arahan dari penerima via telepon WA Call, dimana setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di Pos Keamanan di alamat tujuan yaitu perusahaan berinisial PK dan penerima tidak berada di lokasi penghantaran saat itu," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berkat kejelian dari tim gabungan telah berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan dari penerima, kemudian mendapati bahwa penerima sedang berada di kontrakannya yang berlokasi tidak jauh dari perusahaan inisial PK itu.
Dari penelusuran, diketahui bahwa tersangka penerima barang merupakan seorang pria WNI berusia berinisial OKY (34) yang berprofesi sebagai salah satu pegawai keamanan pada perusahaan yang tertera pada alamat penerima.
"Saat diringkus, OKY berupaya melarikan diri dari kejaran Tim Gabungan dengan berlari ke arah kebun milik warga setempat, dan berhasil diamankan sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Ia juga menambahkan, dalam kasus penyeludupan narkotika ini selanjutnya diserahkan kepada BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri.
Selain itu, atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan ini adalah bentuk komitmen kita dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat membahayakan bangsa. Dengan turut menggandeng instansi penegak hukum lainnya," kata dia.