Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo dikawal polisi dengan senjata laras panjang.
Sebelumnya, Rabu malam (11/10), KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan sekretaris jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagai tersangka.
KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari terhadap, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.