Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat akan terus mengembangkan program "lubuk larangan" di daerah itu.
"Ini menjadi program yang bagus demi mempertahankan kelestarian dan keberadaan ikan, khususnya ikan khas daerah," ujar Kepala DKP Provinsi Jambi, Saifudin di Jambi, Selasa.
Menurut dia, total lubuk larangan di Jambi mencapai 201 titik yang tersebar di beberapa daerah kabupaten. Paling banyak berada di Kabupaten Bungo yang mencapai 70 titik lokasi.
Lubuk larangan merupakan bagian dari aturan adat di sebagian masyarakat Jambi. Dalam lubuk larangan yang bisa berupa danau maupun sungai, warga dilarang memancing atau mengambil ikan dalam bentuk apapun.
Di beberapa daerah di Jambi, ikan di lubuk larangan bisa diambil pada waktu tertentu dan biasanya satu tahun sekali.
"Jika ada yang melanggar akan terkena sanksi adat. Dengan adanya aturan lubuk larangan inilah, kami mencoba agar bisa dikembangkan sebagai salah satu upaya menjaga ekosistem sungai terutama ikan khas Jambi yang terancam punah," jelas Saipudin.
Lubuk larangan akan dipelihara, dirawat dan diisi oleh ikan-ikan khas Jambi untuk dibudidayakan.
Sungai atau danau yang ditetapkan sebagai lubuk larangan itu akan dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona ekonomi, penyangga, dan zona inti.
Pada tiga zonasi itu, hanya di zona ekonomi warga diperbolehkan mengambil ikannya dengan cara memancing.
"Jika ada yang melanggar akan terkena sanksi adat yang nilainya bisa mencapai Rp1 juta," tambahnya.
Daerah lain di Jambi yang menerapkan lubuk larangan adalah Kabupaten Sarolangun, Merangin dan Batanghari.
Dengan adanya lubuk larangan itu diharapkan akan mencegah ikan-ikan khas Jambi yang terancam punah seperti ikan semah, ridi angus, arwana, sepat batik, dan ikan lamban. Kelima jenis ikan itu dinyatakan terancam punah akibat perburuan maupun kerusakan lingkungan.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013