Jambi, (Antaranews Jambi) - Mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin, yang menjadi terdakwa kasus suap pengesahan atau "uang ketok palu" APBD 2018 divonis hukuman tiga tahun enam bulan atau 42 bulan penjara dan denda Rp100 juta susider tiga bulan.
Majelis hakim Tipikor Jambi dipimpin Badrun Zaini, di Ruang Sidang Cakra, Rabu, memutuskan hukuman terdakwa Saifuddin lebih berat setahun atau 12 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang menuntut hukuman terhadap terdakwa yakni dua tahun enam bulan pada persidangan sebelumnya.
Dalam amar putusan hakim yang dibacakan oleh anggota majelis hakim Tipikor Jambi, selama satu jam lebih itu, putusan hakim berbeda atau lebih berat lagi dari tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim berpendapat dari mendengarkan keterangan belasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Saifuddin dengan jelas telah terbukti perbuatan terdakwa memberikan uang senilai Rp400 juta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Supriono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Terdakwa terbukti memberikan uang kepada terdakwa Supriono sebagai anggota dewan yang menerima uang suap pengesahan APBD Jambi 2018," kata Zaini.
Hal-hal yang memberatkan atas putusan majelis hakim adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi itu setelah selang beberapa waktu pihak KPK mendatangi Jambi dan melakukan sosialisasi pemberantasan korupsi. Selain itu perbuatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mendukung pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi.
Menimbang hal tersebut, maka majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan terdakwa Saifuddin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan terungkap terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Kemudian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Kasus itu bermula pada 21 Agustus 2017, dimana Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi.
Untuk memperlancar pembahasan Raperda APBD 2018, sehingga disetujui seluruh anggota dewan Jambi menjadi Perda APBD 2018 maka ketiga terdakwa Erwan Malik selaku Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Jambi dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mengadakan pertemuan dengan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu dewan menyampaikan adanya permintaan `uang ketok palu` untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi 2018, namun pada saat itu terdakwa Erwan dan Arfan belum dapat menyanggupinya dikarenakan status jabatan mereka hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt).