Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Komisi B DPRD Kota Jambi, Abdus Somad minta agar pembangunan Pasar Angsoduo di kota tersebut melibatkan pemerintah kota, sebab aset di atas lahan pasar itu milik Pemkot Jambi.
Menurut dia di Jambi, Senin, wacana pembangunan pasar itu oleh Pemprov Jambi selama ini sama sekali tidak melibatkan Pemkot Jambi.
Padahal dalam kesepakatan antara Pemprov Jambi yang saat itu dijabat oleh Gubernur Zulkifli Nurdin dengan Pemerintah Kota Jambi yang saat itu dijabat oleh Wali Kota Arifien Manap dan pihak Pelindo II, sekitar tahun 2004, tercantum pernyataan bahwa sebagian aset dikelola oleh Pemkot Jambi.
"Sekarang, setelah gubernur dan wali kota berganti, kesepakatan itu sepertinya tidak diberlakukan, padahal belum ada pembatalan kesepakatan itu. Kesepakatan itu legal dan ditandatangani oleh kedua kepala daerah," katanya.
Menurut Somad, dengan tidak dilibatkannya Pemkot Jambi dalam pembangunan dan relokasi pasar itu, Pemkot Jambi dirugikan sebesar Rp18 miliar berupa aset bangunan dan potensi restribusi, sebab kepemilikan pasar akan jatuh ke tangan Pemprov dan swasta.
"Kami minta segala proses pembangunan, tender dan proses lain terkait pembangunan Pasar Angsoduo dihentikan dulu, sebelum ada kejelasan pembagian dan kejelasan dalam butir-butir kesepakatan tahun 2004 itu di depan DPRD Kota Jambi," ujarnya.
Jika himbauan itu tidak dihiraukan oleh pihak terkait, Abdus Somad mengatakan, pihaknya akan melakukan "class action" guna mempertanyakan proses itu di jalur hukum.
"Kita akan gugat Pemprov Jambi dan pihak Pelindo yang melakukan tukar guling tanah itu serta mengabaikan Pemkot Jambi saat ini," katanya.
Ia menjelaskan, jauh sebelum Pemprov Jambi mewacanakan pembangunan Pasar Angsoduo itu, Pemkot Jambi sudah membuat kesepakatan dengan pihak swasta PT Angsoduo Propertido di tahun 2005 tentang relokasi pembangunan, penggunaan dan pengelolaan Pasar Angsoduo.
Dalam butir-butir kesepakatan, disebutkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, di antaranya pengurusan perizinan dan membayar biaya yang dilakukan dalam proses itu.
Meski kemudian pembangunan Pasar Angsoduo tidak jadi dilakukan dalam tahun itu, namun kesepakatan tidak dibatalkan, sebab bentuk kerja sama adalah BOT (build, operate and transfer) dengan masa operasional selama 25 tahun.
Kini, Pemprov berwacana dan sudah melakukan proses pembangunan dengan tender tanpa melibatkan Pemkot Jambi.
Menurut Abdus Somad, Pemkot Jambi harus bertindak tegas menolak wacana itu, sebab jangan sampai aset yang berharga untuk pendapatan asli daerah menjadi lepas ke tangan Pemprov Jambi.
"Bagi kami, biarlah Pulau Berhala lepas ke tangan Kepri, asal jangan Pasar Angsoduo yang lepas," katanya Somad.
Sebelumnya, Pemprov Jambi telah resmi menyerahkan pengelolaan Pasar Angsoduo ke swasta melalui sistem BOT.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013