Jambi, (Antara Jambi) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pembangunan dan Pelepasan Aset Angsoduo, DPRD Kota Jambi, Abdus Somad, mengatakan pihaknya akan mengusut asal-usul tanah yang kini menjadi Pasar Angso Duo.
Menurut dia, pihaknya akan mulai kerja pada Selasa (4/6) dengan terlebih dulu memanggil Sekda Kota Jambi, Daru Pratomo untuk meminta data-data soal aset Pemkot Jambi.
"Setelah itu, Kamisnya, pansus akan panggil BPN untuk meminta keterangan soal asal-usul lahan Angso Duo tersebut," kata Somad, di Jambi, Senin.
Dia mengatakan dalam surat undangan ke Sekda tersebut juga disertai dengan permintaan untuk penyampaian data aset, sehingga semuanya jelas.
Selain menyerahkan data aset, dalam pembahasan, Pansus juga akan meminta Sekda memaparkan mengenai aset Pemkot di Pasar Angso Duo dan statusnya selama ini, termasuk mengenai penimbunan sungai di lokasi itu yang menggunakan anggaran Pemkot Jambi.
"Pemkot akan menyerahkan data-data aset yang diketahui milik Pemkot. Dan Kami akan minta pernyataan tertulis dari Pemerintah Kota Jambi yang ditandatangani oleh Walikota soal alasan pelepasan aset tersebut, serta posisi Pemkot di pasar tersebut selama ini," ucapnya.
"Kalau Pemkot katakan itu bukan tanah Pemkot dan hanya pinjam, nantinya kita minta dibuat pernyataan. Begitu juga dengan BPN ketika mereka tidak bisa menyebutkan asal-usul tanah mereka juga harus buat pernyatan," tukasnya.
Terkait banyaknya desakan meminta pembangunana segera dilaksanakan, dia menyebutkan hendaknya pihak yang mendesak sedikit bersabar, karena pihaknya tak mau tergopoh-gopoh.
"Kita juga mendukung pembangunan Angso Duo, tapi kita tak bisa tergopoh-gopoh karena ini menyangkut penghapusan aset, kan harus jelas apa yang dihapuskan dan apa dasarnya, kita tak ingin kedepannya malah menimbulkan persoalan. Kami hanya ingin merapikan supaya semuanya sesuai prosedur," sebutnya.
Kenapa Pansus baru bekerja, menurut Somad, ini dikarenakan ketika Pansus terbentuk langsung disambut dengan masa reses sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pembahasan.
"Reses sudah selesai dan ini saatnya kita bekerja," katanya.
Diketahui, rencana pembangunan Pasar Angso Duo oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan melibatkan pihak ketiga dengan sistem BOT sampai hari ini belum terlaksana.
Dalam perkembangannya, banyak pihak yang tidak setuju dengan rencana pembangunan ini. Sebab, di lahan pasar itu terdapat aset Pemkot Jambi senilai hampir Rp 20 miliar.
Abdus Somad mengatakan, jika Pemerintah Provinsi Jambi berkeras meminta penghapusan aset tersebut, maka pihaknya terlebih dahulu meminta agar asal-usul tanah yang dikalim sebagai milik Pemerintah Provinsi Jambi itu diusut.
"Supaya jelas saja statusnya. Jika memang benar itu tanah Pemprov, dan Pemkot selama ini hanya menumpang, maka harus diketahui data-datanya. Jika benar menumpang, artinya selama ini Pemerintah Kota sudah menyewakan dan menjual aset di tanah orang lain. Ini yang harus diketahui. Sebab Pemerintah Kota Jambi juga pernah berkontribusi dalam penimbunan lahan pasar dengan dana dari APBD Kota Jambi," pungkasnya. (Ant)