Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Panitia Khusus DPRD Pelepasan Aset Pemerintah Kota Jambi di Pasar Angsoduo, Abdus Somad, mengatakan, Pemkot Jambi harus mempertangungjawabkan aset pemerintah kota di pasar itu.
Menurut Abdus Somad, Selasa, pertanggung jawaban itu sangat penting, menyusul tidak datangnya pihak eksekutif dalam rapat pembahasan aset yang telah disodorkan oleh Pemkot Jambi.
"Semula mereka katakan aset Pemkot di pasar itu Rp17,7 miliar, sehingga dibentuk Pansus penghapusan karena akan dibangun oleh pihak ketiga bersama Pemprov Jambi, namun setelah menjadi polemik, Pemkot menyodori data baru," katanya.
Data baru itu menyatakan bahwa aset Pemkot Jambi di pasar itu hanya sebesar Rp3,5 Miliar sehingga penghapusannya tidak perlu persetujuan DPRD melalui Pansus.
"Namun ketika kami undang untuk menjelaskan semuanya, tidak satupun eksekutif penandatangan nilai aset hasil verifikasi itu yang datang. Inilah yang harus dipertangungjawabkan oleh Pemkot jika di kemudian hari terjadi gugatan atau sengketa oleh masyarakat atau pemilik aset," katanya.
Abdus Somad mengatakan, ada beberapa hal yang didapat Pansus selama pembahasan, di antaranya adanya pengakuan dari Pemkot Jambi bahwa di Pasar Angsoduo ada kios yang dimiliki masyarakat.
"Inilah kenapa selama ini kita tak mau asal hapus saja, kalau sejak awal kita hapus tentu akan jadi persoalan di kemudian hari, kan jelas dalam data yang disampaikan ada kios yang dibangun swadaya," ucapnya.
Dengar pendapat antara Pansus penghapusan aset Pasar Angsoduo DPRD Kota Jambi dengan Pemkot yang sejatinya digelar Selasa (3/9) gagal dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan tidak satupun pihak eksekutif yang menandatangani nilai aset data Pasar Angsoduo yang disampaikan ke Pansus, hadir dalam pertemuan tersebut.
Akhirnya Pansus mengadakan rapat internal, yang memutuskan untuk mengembalikan persoalan itu ke pimpinan dewan.
Hamid Jufri, anggota Pansus, mengatakan, Pansus penghapusan aset Angsoduo sudah selesai kerjanya dan tidak ada yang perlu dibahas lagi.
Sedangkan rekomendasi yang dihasilkan Pansus, menurut Hamid adalah meminta pimpinan DPRD Kota Jambi menyurati Pemkot Jambi untuk meminta pencabutan surat disampaikan Pemkot Jambi ke DPRD Kota Jambi tertanggal 3 Juni 2013, dengan nomor surat 030/512/PP/2013 perihal permohonan persetujuan penghapusan aset.
Dalam surat itu dicantumkan nilai aset milik Pemkot Jambi senilai Rp17,7 miliar.
Surat tersebutlah yang melandasi dibentuknya Pansus, padahal berdasarkan data selanjutnya yang dikeluarkan Pemkot Jambi, nilai aset yang dimiliki Pemkot hanya Rp3,5 miliar, artinya untuk penghapusan tak perlu persetujuan dewan.(Ant)