Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, Jambi, Suhabli mengatakan, setiap orang atau kelompok yang menggarap kawasan hutan produksi produksi (HP) tanpa izin, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Berdasarkan Undang-Undang No.41 tahun 2009 tentang Kehutanan, sanksi pidana yang diberikan berupa kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, katanya di Batanghari, Kamis.
Ia mengatakan, HP memang tidak boleh digarap semena-mena tanpa ada izin dari Kementrian Kehutanan, sama halnya dengan hutan taman hutan raya (Tahura), hutan konservasi dan taman nasional.
"Namanya hutan yang dilindungi itu tidak boleh digarap tanpa izin, baik bagi peorangan ataupun kelompok. Disinyalir di Batanghari sudah banyak HP yang digarap warga tanpa ada izin dari Kementrian Kehutanan, padahal itu jelas menyalahi UU Kehutanan," ujarnya.
Menurut dia, untuk menjadikan HP menjadi hutan tanaman rakyat (HTR) tidaklah mudah, sebab penggarap harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Kehutanan dan diteruskan kepada bupati, setelah itu bupati akan mengajukan permohonan alih fungsi ke Menteri Kehutanan, setelah proses itu, Kementerian Kehutanan akan melakukan investigasi ke lapangan.
"Setelah pihak Kementrian melakukan investigasi ke lapangan, Menteri Kehutanan belum tentu akan mengeluarkan izin untuk diubah menjadi HTR, jika hasil investigasi di lapangan tidak sesuai dengan permohonan," katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk permohonan izin penggarapan HP menjadi HTR di Batanghari saat ini mencapai 6.125 hektare. Permohonan itu sudah diajukan ke Menteri Kehutanan, namun belum disetujui.
"Luas lahan yang diajukan belum disetujui, HP tersebut berada di Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan Mersam, dan hutan desa yang diajukan masuk sebagai HTR seluas 3.563 hektare juga belum disahkan oleh bupati.
Hutan desa tersebut berada di tiga desa di Kecamatan Bathin XXIV dan hutan yang sudah diajukan untuk dijadikan HTR tersebut hingga saat statusnya masih kategori pencadangan HTR," katanya.
Suhabli mengatakan, saat ini pihaknya masih kekurangan personil untuk melalukan pengawasan terhadap hutan produksi dan hutan lainnya di Kabupaten Batanghari.
"Saat ini Dinas Kehutanan Batanghari hanya memiliki 10 orang polisi kehutanan dan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dengan keterbatasan itu, kita tidak bisa mengontrol secara penuh aktivitas yang terjadi di hutan produksi maupun hutan yang dilindungi lainnya," ujarnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013