Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, menunda menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan jaringan listrik di Desa Pompa Air, Sungkai dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang, karena masih ada kekurangan berkas di tingkat penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Zulbahri kepada wartawan, Kamis mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus pembanguan jaringan listrik tersebut belum dapat dilaksanakan karena berkas pemeriksaan pada tingkat penyidikan masih ada yang kurang.
 
"Semua saksi sudah kita periksa di tingkat penyidikan. Setelah kami pelajari kembali, masih ada yang kurang. Makanya saksi-saksi akan kembali kita periksa," katanya.
 
Menurut dia, ada hal-hal yang penting yang lupa ditanyakan penyidik saat pemeriksaan pertama, padahal keterangan itu sangat penting.
 
Ia juga mengatakan, pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi akan segera dilakukan. Saksi yang sebelumnya telah diperiksa akan dipanggil kembali untuk menjelaskan dugaan korupsi proyek senilai Rp4 miliar itu.
 
Kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik telah masuk ke tahap penyidikan sejak Agustus 2012, namun pihak Kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka.

Ketika itu Kejaksaan beralasan karena hasil audit dari BPK belum ada. Kini hasil audit sudah ada termasuk keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Jambi. 
 
Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek yang dikerjakan rekanan Bujang Tungkal pada 2008 lalu itu telah merugikan negara sebesar Rp603 juta, dan kerugiaan negara tersebut telah kembalikan oleh rekanan kepada pemerintah.
 
Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk mantan Sekda Batanghari Salim Jufri dan Erpan, mantan Kabag Ekonomi Mulawarmansyah, mantan Asisten II dan III Setda Batanghari serta para panitia lelang dan PPTK.
 
Pembangunan jaringan listrik di tiga desa di Kecamatan Bajubang bersumber dari APBD Batanghari. Dalam perjalanannya, proyek yang dikerjakan Bujang Tungkal itu terindikasi korupsi.

Diduga terjadi pengelembungan harga pada proyek itu, termasuk tinggi tiang listrik yang digunakan, yang semestinya tingginya 11 meter, namun di lapangan hanya sembilan meter.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013