Jambi (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi menandatangani kerja sama dalam rangka mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ) di 11 kecamatan di Kota Jambi.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang pendirian Rumah Restorative Justice masing-masing dilakukan oleh Kepala Kejari Jambi MN Igratubun dan Ketua LAM Kota Jambi H Nawawi Ismail, di Jambi, Senin.
Kepala Kejari Jambi MN Igratubun mengatakan kerja sama ini berdasarkan kesepakatan kedua pihak antara LAM dan kejaksaan serta dengan masih adanya kebiasaan masyarakat yang menyebutkan bahwa warga lebih patuh dengan hukum adat.
Penandatanganan MoU pendirian Rumah RJ ini merupakan wujud dari menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan.
Menurut Igratubun, dalam sistem tradisional, biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada.
"Prinsip tersebut sejalan dengan penegakan hukum yang ada di LAM yang menyelesaikan masalah dengan perdamaian," ujarnya.
Dia mengatakan restorative justice juga dapat diterapkan melalui program pengadilan alternatif yang mendukung penyelesaian kasus melalui mediasi, perundingan, atau pertemuan dengan pelibatan korban, pelaku, dan masyarakat.
"Kerja sama kedua pihak ini juga berlandaskan adat, kebanyakan orang lebih takut akan hukum adat ketimbang hukum negara. Dengan adanya kerja sama ini angka kriminalitas bisa turun, dengan adanya aturan adat semua masyarakat adat yang ada perkaranya tidak sampai ke pengadilan," ujarnya.
Sementara itu Ketua LAM Kota Jambi H Nawawi Ismail mengatakan berdirinya Rumah RJ ini juga akan mengangkat adat istiadat Melayu Jambi.
"Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, kita akan menegakkan keadilan seadil-adilnya sebelum kasusnya naik ke tahap pidana," ujarnya.