Jambi (Antara Jambi) - Salah seorang pengamat hukum dan perundang-undangan yang juga dosen hukum Universitas Jambi, DR. Helmi menyatakan peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang angkutan batubara di Provinsi Jambi perlu direvisi.

"Dalam perda ini tidak ada kaitannya dengan izin dan moratorium. Perda ini juga tidak menyebutkan adanya sanksi tegas," ujarnya di Jambi, Sabtu.

Menurut dia, dalam pasal 5 ayat 1 perda itu disebutkan, setiap pengangkutan batu bara harus melalui jalur khusus atau sungai. Pasal 2 kemudian menyebutkan aturan sebagaimana pasal 5 ayat 1 diberlakukan paling lambat 1 Januari 2014.

Sementara itu, di pasal 6 disebutkan, bila belum dibangun jalur khusus tertentu yang ditentukan kepala daerah sesuai kewenangannya.

"Pada pasal 6 ini telah terjadi penyeludupan hukum terhadap pasal 5. Jadi perda ini sama dengan pembohongan, karena tidak ada mencantuman sanksi sama sekali," jelasnya.

Ia mengatakan, agar perda tersebut bisa efektif, bisa dilakukan revisi dengan menghilangkan pasal 6 pada perda tersebut.

"Jadi, sesuai perda itu, perusahaan atau pengusaha batu bara di Jambi jika tidak mematuhi perda tersebut sebenarnya tidak masalah sebab tidak ada sanksi," jelasnya.

Bahkan ia mengindikasikan, ada banyak penyimpangan dalam proses penyusunan perda tersebut.

"Perda ini bisa saja diuji materil ke Mahkamah Agung baik secara individu, kelompok atau lembaga. Bisa juga meminta revisi ke DPRD," tambahnya.

Sementara itu, beberapa elemen masyarakat di Provinsi Jambi berencana menggugat perda yang dinilai kontroversi itu.

"Selain karena tidak ada sanksi tegas. Gugatan kami didasari juga karena perda ini ada indikasi dibuat sedemukian rupa dan membodohi masyarakat. Sementara, kondisi jalan umum kian rusak," kata koordinator solidaritas rakyat anti eksploitasi sumber daya alam Indonesia, Cecep Suryana.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, mengatakan, pihaknya juga akan mendesak Pemprov Jambi agar segera melakukan moratorium kegiatan tambang batubara di daerah itu.

"Moratorium yang banyak didengungkan media di Jambi, justru sebenarnya tidak ada. Karena dalam substansi perda ini tidak mengatur adanya moratorium," katanya.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Jailani, saat dikonfirmasi menyatakan tidak setuju dengan adanya upaya revisi atau pun penghapusan salah satu pasal di perda itu, karena sudah maksimal mencantumkan sanksi.

"Saya tidak setuju dengan keinginan itu, mengingat perda itu sudah cukup maksimal, begitu juga sanksinya. Untuk merevisi itu perlu melibatkan banyak pihak, mulai dari pihak eksekutif dan legislatif. Disini ada pihak kontara dan setuju, karena tergantung dengan kepentingan masing-masing, jadi wajar saja," ujarnya.(Ant)

Pewarta: Bangun Santoso

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013