Jambi (ANTARA Jambi) - Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menetapkan Kepala Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Hasan Basri Harahap sebagai tersangka terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Tersangka sebelummnya dilaporkan warga Dusun Baru, desa Lubuk Kambing M Latif karena diduga telah melakukan penancaman terhadap dirinya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung jabung Barat (Tanjabr) AKP Taufiq Nurmandia ketika dikonfirmasi, Senin, membenarkan bahwa Kades Pematang Lunut telah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi dari tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja memang belum ditahan," kata Taufik.
Sesuai dengan surat tanda terima laporan Nomor : STPL/B 1-101/1V/2013/SPK. Kades Pematang Lumut tersebut harus tersangkut hukum karena M Latif (45) warga Dusun Baru Desa Lubuk Kambing merasa diancam oleh tersangka.
Sesuai dengan laporan yang diterima pihak kepolisian, tindak pidana pengancaman tersebut terjadi di lokasi pengeboran minyak Petrochina di Dusun Terjun Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabr pada Senin 29 April 2013 sekitar pukul 17.30 WIB.
Latif menjelaskan, kejadian bermula ketika ia bersma dua rekannya Iin dan Iyan sedang berjalan menuju ke tempat kejadian untuk meninjau tanah yang dikelolanya untuk bekerja.
Tak lama kemudian, dari arah depan muncul mobil jenis Toyota Fortuner melaju kencang mengarah kepada dirinya. Untungnya saat itu korban sempat melihat dan menghindar.
"Kalau saya tidak sempat melompat saya pasti sudah ditabraknya. Saya tidak tahu apa masalahnya sehingga dia mau menabrak saya," kata Latif.
Sesaat setelah insiden tersebut, terlapor sempat mengeluarkan suatu benda sejenis pisau dari dalam mobilnya, meski belum sempat dicabut.
"Begitu keluar dari mobil, dia (Hasan Basri Harahap) langsung marah-marah. Dia bilang ke saya dimanapun dan kapan pun kau kukubur hidup-hidup," kata Latif menirukan ucapan tersangka.
Namun tersangka mengatakan bahwa hal tersebut dilakukannya karena ia emosi melihat tanah miliknya dipatok-patok oleh korban.
"Saya ke situ cuma mau tanya apa dasar dia patok tanah itu. Sebab, tanah itu sudah saya beli dengan pak Yusuf puluhan tahun lalu, saya sudah tiga kali nanam di situ," ujarnya.
Ia juga mengaku memang mengarahkan mobilnya ke Latif tapi langsung direm, tidak berniat menabrak pelapor, sementara pisau yang saya bawa untuk memotong tali patok.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013