Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, segera mengembalikan 14 unit sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya.
Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung aba Barat AKP Taufik Nurmandia ketika dikonfirmasi, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian 14 unit sepeda motor.
"Kendaraan yang disita dari hasil pencurian itu akan segera kita kembalikan kepada pemiliknya," katanya.
Ia mengatakan, bagi pemilik yang akan mengambil sepeda motor diminta segera melapor ke Polres Tanjabar dengan membawa surat-surat lengkap dari kendaraan tersebut.
Saat ini, menurut dia, 14 unit sepeda motor tersebut masih diamankan di Polsek Ulu, dan hingga kini belum ada pemilik yang datang ke Polres untuk mengambil kendaraannya.
Namun demikian, sebelum kendaraan itu diserahkan kepada pemiliknya, pihaknya akan meminta bantuan Kantor Samsat untuk memastikan kepemilikannya.
Ketika ditanya, Taufik mengatakan, sebagian besar kendaraan sepeda motor hasil curian itu disita dari pembelinya yang bisa disangkakan sebagai penadah.
"Terkait dengan pembeli, mereka dikenakan pasal 480 tentang penadah barang curian dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.
Taufik juga menjelaskan, data kepemilikan ke-14 unit sepeda motor yang berhasil diungkap/diamankan oleh Polsek Ulu tersebut bisa dilihat dari nomor rangka, nomor polisi dan data-data lainnya.(Ant)