Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Forum Konservasi Harimau Sumatera, "Harimau Kita", Dolly Pritana, mengecam aksi pembunuhan seekor harimau Sumatera dan dua ekor singa Afrika dengan cara diracun di Kebun Binatang Taman Rimba Jambi.

"Kami mengecam keras aksi pembunuhan dengan cara meracuni hewan jenis harimau dan singa seperti yang terjadi di Jambi. Ini tindakan keji yang telah terjadi untuk kedua kalinya di Jambi. Hewan yang semestinya dilindungi justru dibunuh dengan cara keji," katanya saat dihubungi melalui ponsel, Senin.

Menurut dia, dengan adanya peristiwa ini, menunjukkan ketidakseriusan pengelola kebun binatang Jambi dan instansi terkait dalam menjaga keamanan hewan-hewan titipan tersebut.

"Hewan-hewan itu merupakan titipan negara, pengelola kebun binatang harus menjaganya secara ekstra dan ketat. Atas kejadian ini, mereka harus bertanggungjawab penuh," katanya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Jambi, dalam hal ini Balai Konservasi SUmber Daya Alam (BKSDA) untuk menyatakan sikap forum atas kejadian ini.

"Kami sudah layangkan surat kepada BKSDA Jambi untuk minta konfirmasi terkait kematian hewan itu. Kami juga berencana membuat pernyataan resmi yang ditujukan kepada pengelola Kebun Binatang, instansi terkait dan Pemerintah Provinsi Jambi," sebut dia.

Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Namun menurut Dolly, hukuman lima tahun penjara ini tidak membuat efek jera terhadap pelaku. "Tidak cukup membuat jera, agak kurang lumayan hukumannya," kata dia.

Apalagi jika pelaksanaan UU ini dijalankan tidak dengan tegas, maka pelaku tidak akan mendapatkan efek jera.

Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem memberi ancaman hukuman maksimal lima tahun denda Rp100 juta rupiah bagi pelaku kejahatan konservasi yang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Ia berharap, revisi UU No 5 tahun 1990 ini akan merubah masa tahanan menjadi lebih lama dan memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku.     

"Kita berharap revisi UU ini dapat menimbulkan efek jera, dan petugas atau aparat hukum benar-benar menjalankan UU ini dengan tegas," katanya.

Seekor harimau Sumatera dan dua ekor singa Afrika koleksi kebun binatang Jambi, diketahui tewas diracun pada 17 Agustus lalu.

Berdasarkan hasil penelitian di laboratorium di Bukittinggi, Sumatera Barat, ketiga hewan itu tewas karena racun jenis Striknin, racun yang biasa digunakan untuk memberantas anjing liar.

Plh Kepala BKSDA Jambi, Nurzaman, mengatakan, pihaknya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah memeriksa empat orang saksi, yakni perusahaan pemasok daging, keeper dan penjaga malam.

"Ada indikasi keterlibatan orang dalam terkait pembunuhan ini. Untuk selanjutnya, perkara ini kami serahkan kepada Polda Jambi." kata dia.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013