Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Tanjung Timur, Provinsi Jambi yang diketuai oleh Bupati berhasil memediasi 22 perkara perdata terkait konflik lahan di daerah tersebut sejak tahun lalu.

Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, dari 22 kasus sengketa lahan itu 17 di antaranya sudah diputus dalam mediasi.

"Tim mediasi yang diketuai oleh Bupati dan melibatkan berbagai instansi seperti kepolisian sudah berhasil memediasi 22 perkara sengketa lahan. Tingkat keberhasilan penyelesaiannya tinggi, terbukti 17 sudah berhasil diselesaikan dengan baik," kata AKP Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi.

Menurut dia, upaya mediasi ini penting dilakukan karena banyak persoalan yang ditangani di jalur hukum formal tidak selesai di tingkat bawah, meski sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

"Mediasi penting, supaya tidak terjadi konflik antara masyarakat, meski sudah ada keputusan yang inkrah," katanya.

Jadi, jika ada persoalan-persoalan yang implikasinya mengarah kepada konflik maka diupayakan mediasi, dengan harapan konflik tidak menjadi berkepanjangan.

Pihak kepolisian dan instansi lainnya di pemeritahan termasuk lembaga masyarakat membentuk tim terpadu sesuai dengan undang-undang dengan ketua bupati dan badan pelaksananya adalah perwakilan instansi tersebut.

"Mediasi ini untuk semua jenis konflik, bukan saja soal konflik tanah tapi apa saja yang terjadi di masyarakat," katanya lagi.

Sebelumnya, kriminolog dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Supardi, dalam Focus Group Discusion (FGD) di aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi mengatakan, mencegah potensi konflik lebih penting dilakukan dari pada penyelesaiannya di jalur hukum formal.

"BPN dan Pemda harus aktif menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat tetang persoalan keagrariaan ini," kata dia di Jambi.

Dalam menangani konflik lahan yang melibatkan warga dengan perusahaan atau sesama warga, tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga hukum saja, seperti kepolisian atau pengadilan.

"Konflik agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja, untuk itu perlu dibentuk kelembagaan yang independen, semacam satgas yang multi instansi, jadi bukan kelembagaan formal atau pemerintah, tapi juga instansi yang selama ini dipimpin oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh adat dan LSM," ujarnya.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013