Jambi (ANTARA Jambi) - Sekitar 44 orang pekerja objek wisata Waterboom di kabupaten Batanghari, Jambi, mengeluh, karena gaji mereka selama tiga bulan terakhir belum dibayar oleh Bagian Aset Pemkab Batanghari.

Salah satu pekerja kebersihan di Waterboom Batanghari yang enggan ditulis namanya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis membenarkan semua pekerja belum menerima gaji bulanan selama tiga bulan.

"Kami sudah kerja tiga bulan terhitung tanggal 17 Juni 2013, selama itu gaji kami belum dibayarkan," katanya.

Ia juga mengungkapkan, dalam kontrak kerja, gaji pekerja diterima tiga bulan sekali, namun kenyataannya, dalam waktu tiga bulan, gaji tersebut belum juga dibayar.

"Kontrak kerja kami ditandatangani Bupati, di situ tercantum pekerja menerima gaji pertriwulan. Seharusnya bulan ini kami sudah bisa menikmati gaji dari hasil kerja kami, karena sudah lewat triwulan pertama," ujarnya.

Di dalam kontrak perjanjian, dalam satu bulan mereka berhak menerima gaji sebesar Rp1 juta. Jika pertriwulan maka mereka berhak menerima gaji sebesar Rp3 juta, namun hingga kini hanya menerima janji-janji dari Bagian Aset.

Pekerja kebersihan itu mengatakan, sebelumnya Bagian Aset pernah menyampaikan bahwa gajinya akan segera dibayar, itu pun untuk dua bulan saja, dengan alasan, satu bulan pertama menjadi tanggung jawab Bupati, bukan tanggung jawab Bagian Aset. Tapi nyatanya, hingga kini gaji selama dua bulan pun tak kunjung diterima.

Sekitar 44 orang pekerja Waterboom mendapat tugas di pos masing-masing, Bagian yang dikerjakan di antaranya petugas pembersih kolam, petugas cleaning service, petugas keamanan, kasir dan bagian-bagian lainnya.

Sementara itu Kepala Bagian Aset Pemkab Batanghari, Deny Eko Purwanto, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa gaji untuk pekerja Waterboom memang belum dibayar.

"Ya, gaji untuk mereka memang belum kita berikan," katanya.

Deny berjanji akan segera memberikan gaji pekerja Waterboom tersebut, keterlambatan pembayaran dikarenakan masih dalam proses di Bagian Keuangan.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013