Jakarta (ANTARA Jambi) - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kerinci, Jambi, Adi Rozal-Zainal Abidin (ADZAN), yakni Heru Widodo, memperkirakan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kerinci 2013 akan diulang.

"Sepertinya akan diulang semuanya dengan fakta-fakta pelanggaran yang ada," kata Heru kepada Antara seusai menjalani sidang gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu diutarakan Heru seusai menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013.

Dalam gugatannya, klien Heru yakni pasangan Adi Rozal-Zainal Abidin menduga pasangan petahana yang memenangi pilkada Kabupaten Kerinci yakni Murasman-Zubir Dahlan (MZ) memanfaatkan perangkat desa untuk memuluskan kemenangannya.

Heru mengatakan dalam persidangan hari ini, sebanyak 20 saksi (terdiri dari PNS, kepala desa, dan kepala bidang) yang dihadirkan oleh pihak kliennya, seluruhnya memperkuat fakta adanya aksi menggerakkan massa oleh kubu pasangan petahana Murasman-Zubir Dahlan.

Ia memaparkan berdasarkan keterangan para saksi jelas bahwa Murasman-Zubir Dahlan menggunakan perangkat desa sebagai mesin kemenangan, mulai pembentukan tim sukses yang ikut menjadi panitia pilkada, diadakannya pertemuan di tingkat kecamatan dengan camat dan kepala desa, pemberian iming-iming jabatan kepala desa yang diperpanjang serta pemberian fasilitas sepeda motor.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Hakim Konstitusi bukti pesan singkat dan rekaman telepon dari Murasman kepada Zainal Abidin berupa tawaran senilai Rp1 miliar dengan catatan mau mencabut kuasa.

"Bukti sudah kami sampaikan berupa rekaman telepon dan SMS dari pak Murasman sendiri yang isinya tawaran Rp1 miliar jika pak Zainal mau mencabut kuasanya kepada tim kuasa hukum, sehingga tidak berjalan sidangnya," ujarnya.

Heru mengatakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin (30/9), pihak termohon dan terkait akan menghadirkan saksi tandingan.

Heru mengaku menantikan seberapa kuat argumentasi dari saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak termohon dan terkait nanti.

"Kami akan lihat saksi mereka seberapa kuat membantah. Kami sendiri masih ada 15 saksi yang pernyataannya tidak akan kalah serunya dengan sidang kali ini," kata Heru.

Heru meminta apabila Pilkada Kabupaten Kerinci akan diulang maka harus dilakukan pergantian terlebih dahulu terhadap pihak penyelenggara pilkada, karena mayoritas di antaranya merupakan tim sukses pasangan Murasman-Zubir Dahlan.

Sebelumnya sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Minggu (15/9) menetapkan pasangan Murasman dan Zubir Dahlan sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kerinci.

Namun pasangan Adirozal-Zainal Abidin menduga kemenangan Murasman-Zubir Dahlan diikuti dengan praktik memanfaatkan perangkat desa untuk memuluskan kemenangannya, sehingga pasangan tersebut melayangkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.(Ant)

Pewarta: Rangga pandu Asmara Jingga

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013