Jambi (ANTARA Jambi) - Menyusul ditetapkannya aturan dan tata tertib kampanye calon anggota legislatif terkait zona pemasangan atribut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Barat (Tanjabar) langsung menurunkan atributnya sendiri.
"Kami ingin memberikan contoh kepada caleg dan parpol dengan menurunkan atribut KPU yang terpajang di salah satu sudut Kota Kuala Tungkal, ibu kota Tanjabar, yang merupakan zona larangan," kata Sekretaris KPU Tanjabar, Sutrisno, Selasa.
Ia mengatakan, di wilayah Tanjabar terdapat 49 zona yang ditetapkan sebagai lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Zona-zona yang telah ditetapkan ini sudah disampaikan ke seluruh parpol dan para calegnya dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan pekan lalu.
Tidak hanya caleg dan parpol, kepada pihak Panwas, dan calon DPD juga sudah disampaikan soal zona-zona pemasangan alat peraga kampanye.
Untuk itu, dengan adanya gerakan yang dilakukan KPU ini, diharapkan seluruh parpol segera menertibkan semua alat peraga milik mereka yang telah dipasang di sejumlah tempat di dalam kota dan kecamatan.
"Di luar zona, seluruh parpol dilarang memasang alat peraga, kecuali di zona yang telah ditentukan," jelasnya.
Adanya penentuan lokasi dan pembatasan jumlah untuk pemasangan atribut partai ini maka parpol hanya diperbolehkan memasang satu alat peraga dalam satu zona.
Ia mencontohkan, di dalam Kota Kuala Tungkal dibagi menjadi tiga zona. Di setiap zona hanya diperbolehkan memasang satu baliho parpol dan satu baliho caleg.
Jika ada parpol ingin menggeser atau memindahkan alat peraganya, itu bisa dilakukan dengan catatan masih dalam zona tertentu.
"Dalam satu zona, parpol atau caleg dipersilakan mencari tempat yang dianggap strategis asal jangan di tempat atau lokasi milik pemerintah," ujarnya.
Tindakan penurunan spanduk yang dilakukan pihak KPU mendapat apresiasi dari Panwaslu Kabupaten Tanjabar.
Anggota Panwaslu Tanjabar Syibli berharap, apa yang dilakukan oleh KPU dapat menjadi contoh para parpol dan calegnya. Tidak perlu dengan penurunan paksa.
"Memang harus ada contoh yang baik," katanya saat menyaksikan pembongkaran baliho milik KPU.
Ia menyebutkan, baliho-baliho yang sekarang ini sudah jelas melanggar aturan, namun saat ini masih ada waktu toleransi sampai lima hari ke depan.
Pasalnya aturan larangan ini sudah disampaikan ke seluruh parpol dan para caleg. Jadi bila ada pelanggaran akan dilakukan penertiban bila tidak mengindahkan larangan tersebut.
"Sanksi-sanksi itu KPU yang mengeluarkan. Dari yang ringan sampai yang terberat. Bahkan bisa sampai dicoret," katanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013
"Kami ingin memberikan contoh kepada caleg dan parpol dengan menurunkan atribut KPU yang terpajang di salah satu sudut Kota Kuala Tungkal, ibu kota Tanjabar, yang merupakan zona larangan," kata Sekretaris KPU Tanjabar, Sutrisno, Selasa.
Ia mengatakan, di wilayah Tanjabar terdapat 49 zona yang ditetapkan sebagai lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Zona-zona yang telah ditetapkan ini sudah disampaikan ke seluruh parpol dan para calegnya dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan pekan lalu.
Tidak hanya caleg dan parpol, kepada pihak Panwas, dan calon DPD juga sudah disampaikan soal zona-zona pemasangan alat peraga kampanye.
Untuk itu, dengan adanya gerakan yang dilakukan KPU ini, diharapkan seluruh parpol segera menertibkan semua alat peraga milik mereka yang telah dipasang di sejumlah tempat di dalam kota dan kecamatan.
"Di luar zona, seluruh parpol dilarang memasang alat peraga, kecuali di zona yang telah ditentukan," jelasnya.
Adanya penentuan lokasi dan pembatasan jumlah untuk pemasangan atribut partai ini maka parpol hanya diperbolehkan memasang satu alat peraga dalam satu zona.
Ia mencontohkan, di dalam Kota Kuala Tungkal dibagi menjadi tiga zona. Di setiap zona hanya diperbolehkan memasang satu baliho parpol dan satu baliho caleg.
Jika ada parpol ingin menggeser atau memindahkan alat peraganya, itu bisa dilakukan dengan catatan masih dalam zona tertentu.
"Dalam satu zona, parpol atau caleg dipersilakan mencari tempat yang dianggap strategis asal jangan di tempat atau lokasi milik pemerintah," ujarnya.
Tindakan penurunan spanduk yang dilakukan pihak KPU mendapat apresiasi dari Panwaslu Kabupaten Tanjabar.
Anggota Panwaslu Tanjabar Syibli berharap, apa yang dilakukan oleh KPU dapat menjadi contoh para parpol dan calegnya. Tidak perlu dengan penurunan paksa.
"Memang harus ada contoh yang baik," katanya saat menyaksikan pembongkaran baliho milik KPU.
Ia menyebutkan, baliho-baliho yang sekarang ini sudah jelas melanggar aturan, namun saat ini masih ada waktu toleransi sampai lima hari ke depan.
Pasalnya aturan larangan ini sudah disampaikan ke seluruh parpol dan para caleg. Jadi bila ada pelanggaran akan dilakukan penertiban bila tidak mengindahkan larangan tersebut.
"Sanksi-sanksi itu KPU yang mengeluarkan. Dari yang ringan sampai yang terberat. Bahkan bisa sampai dicoret," katanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013