Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsek Jambi Selatan mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan parkiran rumah ibadah.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut bernama Adi Saputra (20) warga Kabupaten Lubuk Linggau dan Hasan Basri (29), warga Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Dudi Novery, Minggu.
Kedua pelaku diamankan pada Kamis lalu (10/10) sekitar pukul 18.15 WIB, setelah mereka beraksi di parkiran tempat ibadah di kawasan Thehok, Kota Jambi.
Kejadian berawal saat korban sedang menjalani ibadah, kemudian kedua pelaku mengambil sepeda motor tersebut.
Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di kawasan parkiran tempat ibadah.
Setelah menguasai motor korban pelaku tidak dapat menghidupkan motor tersebut yang langsung didorongnya ke luar sejauh satu kilometer.
Setelah terus dicoba motor, yang dibawa pelaku tidak bisa hidup dan motor korban ditinggalkan pelaku disamping sebuah rumah yang tidak berpenghuni.
Saat korban melihat motornya tidak ada lagi di parkiran langsung mencari dengan dibantu warga sekitar.
Warga sekitar sempat curiga dengan adanya orang membawa motor, kemudian warga langsung menghubungi pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku yang dicurigai tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolsekta Jambi Selatan dan dikenakan pasal 363 KUHP.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut bernama Adi Saputra (20) warga Kabupaten Lubuk Linggau dan Hasan Basri (29), warga Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Dudi Novery, Minggu.
Kedua pelaku diamankan pada Kamis lalu (10/10) sekitar pukul 18.15 WIB, setelah mereka beraksi di parkiran tempat ibadah di kawasan Thehok, Kota Jambi.
Kejadian berawal saat korban sedang menjalani ibadah, kemudian kedua pelaku mengambil sepeda motor tersebut.
Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di kawasan parkiran tempat ibadah.
Setelah menguasai motor korban pelaku tidak dapat menghidupkan motor tersebut yang langsung didorongnya ke luar sejauh satu kilometer.
Setelah terus dicoba motor, yang dibawa pelaku tidak bisa hidup dan motor korban ditinggalkan pelaku disamping sebuah rumah yang tidak berpenghuni.
Saat korban melihat motornya tidak ada lagi di parkiran langsung mencari dengan dibantu warga sekitar.
Warga sekitar sempat curiga dengan adanya orang membawa motor, kemudian warga langsung menghubungi pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku yang dicurigai tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolsekta Jambi Selatan dan dikenakan pasal 363 KUHP.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013