Jakarta (ANTARA Jambi) - Tim Pengawas Kasus Century di DPR meminta bantuan Kepolisian untuk dapat memanggil secara paksa tersangka kasus Bank Century Budy Mulya yang sudah tiga kali tidak memenuhi undangan rapat Timwas Century.

"Hari ini sebetulnya kami menunggu Budy Mulya dapat dihadirkan dalam rapat Timwas Century, dan ini sudah ketiga kalinya dia tidak memenuhi undangan. Kami meminta kepolisian untuk dapat membantu pemanggilan paksa saudara Budy Mulya," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu.

Menurut Bambang, kehadiran tersangka kasus Century itu sangat penting agar Timwas dapat meminta keterangan, dan selanjutnya membandingkan keterangan dari Budy Mulya dengan keterangan yang telah diberikan Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century .

"Kalau Robert Tantular datang dan kami sudah mendapat keterangan. Namun, berhubung Budy Mulya tidak hadir maka kami meminta penjelasan dan pertanggung jawaban dari Polri untuk bantuan pemanggilan paksa. Hari ini pihak Polri hadir dalam rapat," ujarnya.

Namun, kata Bambang, pihak Kepolisian menilai pemanggilan paksa terhadap Budy Mulya tidak bisa dilakukan oleh Timwas Century. Padahal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ada peraturan yang menyatakan bahwa semua kelompok kerja di DPR memiliki hak untuk pemanggilan secara paksa.

Menurut dia, terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan pihak Kepolisian untuk pengertian kalimat 'DPR dapat memanggil paksa'.

"Kalau dalam pandangan kami, hal itu berarti DPR dapat memanggil paksa dengan menggunakan alat negara, yaitu pihak Kepolisian. Namun Kepolisian mengartikan hal itu dengan cara lain," ujarnya.

Ia berpendapat tanpa harus dijelaskan lebih lanjut, sebenarnya Kepolisian harus siap membantu DPR melakukan pemanggilan secara paksa sesuai undang-undang.(Ant)

Pewarta: Yuni Arisandy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013