Jakarta (ANTARA Jambi) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dana senilai Rp102 miliar di Bank Syariah Mandiri Bogor.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M. Agus (MA), Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerul Hermawan (HH) dan Account Officer BSM Bogor John Lopulisa (JL)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Rabu.

Modus yang digunakan adalah dengan memberikan fasilitas kredit pembiayaan fiktif ke 197 nasabah senilai Rp102 miliar. Akibat tindakan itu ada potensi kerugian perseroan sekitar Rp59 miliar, katanya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah disita di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebanyak sembilan unit kendaraan roda empat terdiri  atas Honda Freed warna putih bernomor polisi F 630 CW, Toyota Fortuner warna putih F 1030 DO, Honda CRV warna hitam F 1299 L, Honda Jazz putih F 39 A, Mercedes Benz putih B 741 NDH, Mercedes Benz SLK kuning B 1 ADG, Toyota Alphard putih B 1650 RL, Hummer hitam B 741 FKD dan Toyota Altis F 1649 DK. Polisi juga menyita satu unit motor gede Honda Goldwings F6B hitam tanpa plat nomor.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski demikian, Ronny mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus penggelapan dana dan pencucian uang dari salah satu bank ternama itu. "Masih kami selidiki, beri penyidik waktu untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.(Ant)

Pewarta: Ade Irma Junida

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013