Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menyatakan keputusan untuk merehabilitasi mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tergantung hasil pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan intensif terhadap mantan Akil Mochtar terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kini terus dilakukan, kata Anang Iskandar, di Jambi, Senin.

Sejauh ini, BNN belum bisa memastikan apakah Akil akan diproses secara hukum atau akan direhabilitasi.

Hal itu disampaikan Anang Iskandar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor BNP Jambi.

Mantan Kapolda Jambi itu juga mengatakan tindakan yang akan diambil juga tergantung jumlah barang bukti.

"Bagi yang barang buktinya sedikit, pengguna akan dibawa ke rehabilitasi," kata Anang yang pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri itu.

Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu di bawah satu gram, delapan butir ekstasi, dan lima gram ganja, oleh Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai pemakai untuk kepentingan diri sendiri.

"Terhadap orang yang seperti ini, perlu direbalitasi," ujarnya. Namun untuk kasus Akil Mochtar, Anang belum bisa memastikannya.

BNN juga mendukung pemberian vonis berat bagi pengedar narkoba di Indonesia.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013