Bandarlampung (ANTARA Jambi) - Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono menduga oknum perwira kepolisian, yakni Kompol Selamet Riyadi (53), diduga tidak sendirian dalam mengedarkan narkoba jenis ekstasi, tapi bekerja sama dengan pihak lain.
"Narkoba jenis itu biasanya tidak didapat di Indonesia, sehingga ada dugaan kuat dia bekerja sama dengan yang lain," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 6.904 butir oleh tersangka Kompol Selamet Riyadi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Riau serta dua rekannya yakni Nurmaisyah dan Hesti, diduga melibatkan oknum lain.
Ia mengatakan keterangan dari tersagka pun masih didalami, sebab pengiriman ekstasi dalam jumlah banyak tidak mungkin dilakukan sendiri.
"Masih kami dalami keterangan dari tersangka Kompol SR. Tidak menutup kemungkinan masih ada orang di belakang dia," katanya.
Menurut Edi, harga ekstasi itu per butirnya mencapai Rp150 ribu - Rp200 ribu.
"Dari harga sebutir saja terbilang mahal. Bila ditotal jumlah keseluruhannya bisa mencapai Rp1,4 miliar. Kami menduga SR dan dua wanita itu merupakan jaringan internasional," katanya.
Kompol SR yang bekerja di Dit Pam Obvit Polda Riau, dijemput paksa dari kesatuannya oleh Kasubdit III Dit Narkoba Polda Lampung pada Selasa (29/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penjemputan tersebut terkait hasil pengembangan pemeriksaan dua wanita kurir narkoba, Nurmaisyah dan Hesti, yang akan menyelundupkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6.904 butir dimasukkan ke dalam kaleng biskuit berasal dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.
Kedua tersangka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013