Jakarta (ANTARA Jambi) - Pengadilan Tipikor Jakrta, Kamis menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan kepada Pargono Riyadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Aswijon mewajibkan pula terdakwa membayar denda Rp200 juta, dengan subside tiga bulan kurungan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp600 juta terkait dengan pengurusan faktur pajak.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Pargono dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut, kata hakim, berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
"Permintaan Rp600 juta adalah perwujudan niat untuk menguntungkan diri sendiri dengan harapan mendapatkan keuntungan material," kata anggota majelis hakim Antonius dalam pertimbangannya.
Permintaan uang Rp600 juta itu terkait faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Prama Cipta Kemilai (PCK) di Garut milik Asep Hendro.
"Permintaan Rp600 juta telah ditolak oleh Asep Hendro, dan akhirnya diturunkan terdakwa menjadi Rp125 juta. Ini pun dipandang sebagai perwujudan menguntungkan diri sendiri," kata hakim Antonius.
Proses penyerahan dilakukan bertahap yaitu pertama pada 27 Maret 2013 senilai Rp50 juta di stasiun Gambir, kemudian uang senilai Rp25 juta juga kembali diantarkan pada April 2013, namun tidak berapa lama Pargono pun ditangkap petugas KPK.
Jaksa maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013