Jakarta (ANTARA Jambi) - Setelah diancam dijemput paksa, akhirnya artis Eddies Adelia mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait dugaan penipuan dan pencucian uang yang disangkakan kepada suaminya, Ferry Setiawan.

"Eddies Adelia datang setelah sebelumnya tidak memenuhi dua surat panggilan penyidik. Dalam komunikasi dengan penyidik dia menyatakan akan datang Senin (4/11) tetapi tidak datang. Menyatakan lagi akan datang Kamis (7/11) ternyata tidak datang lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan setelah tidak memenuhi dua surat panggilan penyidik, polisi kemudian menerbitkan surat perintah untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Eddies.

Saat didatangi dua rumahnya di Pondok Indah dan Pondok Gede, penyidik tidak berhasil menemukan Eddies.

Belum sempat penyidik menemukan Eddies, dia sudah datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangan. "Eddies datang sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi pengacaranya," ujar Rikwanto.

Terkait sikap Eddies yang terkesan mengulur-ulur waktu untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Rikwanto mengatakan hal itu tentu saja akan memengaruhi penilaian penyidik terhadap hasil pemeriksaannya.

"Tentu akan memengaruhi penilaian penyidik. Penilaian bukan sanksi. Penyidik bisa menilai apakah yang bersangkutan bersikap kooperatif atau tidak," katanya.

Terkait pengunduran yang dilakukan Eddies, Rikwanto mengatakan yang bersangkutan beralasan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.  Oleh karena itu, penyidik akan mengecek dokumen-dokumen mengenai kepergian Eddies ke Singapura.

Terkait pemeriksaan Eddies Adelia sebagai saksi, Rikwanto menyatakan bukan tidak mungkin statusnya menjadi tersangka apabila terbukti menerima dan menikmati aliran dana hasil penipuan dari Ferry. "Kita lihat saja hasil pemeriksaannya nanti," ujar Rikwanto.(Ant)

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013