Jakarta (ANTARA Jambi) - Manajer Program Koalisi Perusahaan Untuk AIDS atau Indonesian Business Coalition AIDS (IBCA) Yuli Simarmata menyatakan pekerja pertambangan paling berisiko mengidap HIV/AIDS, dikuti pekerja sektor perkebunan, konstruksi, kehutanan, transportasi, pelabuhan, pelaut, dan nelayan.
"Pekerja yang paling berisiko itu adalah sektor pertambangan. Penyebabnya bisa macam-macam seperti pekerja pria lebih banyak dari perempuan, mobilitas tinggi, hingga jauh dari keluarga," kata Yuli di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan pekerja yang berada jauh dari keluarga rentan melakukan seks yang berisiko, akibatnya pekerja-pekerja di bidang tersebut banyak yang mengidap HIV/AIDS," ujarnya.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyuluhan maupun pembinaan mengenai bahaya dari HIV/AIDS itu sendiri. "Cuma sayangnya, kesadaran mereka untuk melakukan tes sangat rendah," kata Yuli.
Yuli mengharapkan para pekerja yang pernah melakukan kegiatan berisiko untuk melakukan pemeriksaan VCT.
"Jika ada pekerja yang mengidap HIV/AIDS, perusahaan tidak boleh mendiskriminasi, memberi stigma negatif dan menjamin kerahasiaannya," lanjut dia.
Perusahan juga wajib menanggung pengobatan pekerja yang menderita penyakit yang menularkan virus berbahaya itu.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013
"Pekerja yang paling berisiko itu adalah sektor pertambangan. Penyebabnya bisa macam-macam seperti pekerja pria lebih banyak dari perempuan, mobilitas tinggi, hingga jauh dari keluarga," kata Yuli di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan pekerja yang berada jauh dari keluarga rentan melakukan seks yang berisiko, akibatnya pekerja-pekerja di bidang tersebut banyak yang mengidap HIV/AIDS," ujarnya.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyuluhan maupun pembinaan mengenai bahaya dari HIV/AIDS itu sendiri. "Cuma sayangnya, kesadaran mereka untuk melakukan tes sangat rendah," kata Yuli.
Yuli mengharapkan para pekerja yang pernah melakukan kegiatan berisiko untuk melakukan pemeriksaan VCT.
"Jika ada pekerja yang mengidap HIV/AIDS, perusahaan tidak boleh mendiskriminasi, memberi stigma negatif dan menjamin kerahasiaannya," lanjut dia.
Perusahan juga wajib menanggung pengobatan pekerja yang menderita penyakit yang menularkan virus berbahaya itu.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013