Bengkulu (ANTARA Jambi) - Berdasakan hasil pendataan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, sebanyak 30 izin konsesi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu berada dalam kawasan hutan.
"Ada 30 izin pertambangan batu bara dengan luas konsesi ratusan ribu hektare yang berada dalam kawasan hutan Bengkulu," kata Direktur Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan izin pertambangan tersebut sebagian sudah masuk tahap eksploitasi atau produksi dan sebagian masih eksplorasi atau pengkajian potensi.
Area konsesi tersebut tersebar di sejumlah kabupaten antara lain Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, Kepahiang, Rejanglebong, dan Mukomuko.
Untuk wilayah Kaur, konsesi pertambangan batu bara antara lain diberikan kepada PT Sebuku Mitra Energi seluas 19.000 hektare, PT Bumi Hamilton Resources 4.900 hektare yang berada di dalam HPT Bukit Kumbang dan HPT Kaur Tengah.
Selanjutnya untuk PT Brangas Prima South di HPT Kaur Tengah seluas 20 ribu hektare, Hutan Lindung (HL) Raja Mandare yakni PT Bumi Lestari Jaya 34 ribu hektare dan PT Bumi Selaras Wisea 8.000 hektare.
Di Bengkulu Utara terdapat PT Bengkulu Utara Gold 99 ribu hektare yang berada dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, HPT Air Ketahun, HPT Lebong Kandis dan HP Air Bintunan.
Sementara di HPT Bukit Badas Kabupaten Seluma terdapat PT Bumi Arya Syam Sya seluas 663 hektare, PT Bara Indah Lestari 995 hektare dan PT Dongin Indonesia 5.900 hektare.
Sedangkan di wilayah Mukomuko terdapat PT Bukit Resources Air Ipuh di kawasan HPT Air Manjunto seluas 6.000 hektare, PT Mukomuko Maju Sejahtera di kawasan HPT Air Ipuh 2.043 hektare.
Konsesi tambang juga diberikan kepada PT Tri Mas Abadi di HPT Air Ipuh seluas 16.725 hektare, PT Arya Wiesesa Frans di HPT Air Manjunto seluas 7.084 hektare.
Ardiansyah mengatakan dari data tersebut, pemerintah dinilai kurang sensitif dalam pembangunan kehutanan di wilayah itu.
"Sementara pemerintah mencanangkan penanaman satru miliar pohon, tapi kawasan hutan yang ada diserahkan ke pemilik modal," tambahnya.
Padahal, syarat keberlangsungan bentang alam kawasan hutan Sumatra termasuk Bengkulu bergantung pada kelestarian kawasan hutan yang tersisa.
Kementerian Kehutanan harus bertanggungjawab penuh terhadap keberlangsungan kehidupan manusia dan flora-fauna di dalam kawasan penyangga kehidupan, tambahnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013
"Ada 30 izin pertambangan batu bara dengan luas konsesi ratusan ribu hektare yang berada dalam kawasan hutan Bengkulu," kata Direktur Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan izin pertambangan tersebut sebagian sudah masuk tahap eksploitasi atau produksi dan sebagian masih eksplorasi atau pengkajian potensi.
Area konsesi tersebut tersebar di sejumlah kabupaten antara lain Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, Kepahiang, Rejanglebong, dan Mukomuko.
Untuk wilayah Kaur, konsesi pertambangan batu bara antara lain diberikan kepada PT Sebuku Mitra Energi seluas 19.000 hektare, PT Bumi Hamilton Resources 4.900 hektare yang berada di dalam HPT Bukit Kumbang dan HPT Kaur Tengah.
Selanjutnya untuk PT Brangas Prima South di HPT Kaur Tengah seluas 20 ribu hektare, Hutan Lindung (HL) Raja Mandare yakni PT Bumi Lestari Jaya 34 ribu hektare dan PT Bumi Selaras Wisea 8.000 hektare.
Di Bengkulu Utara terdapat PT Bengkulu Utara Gold 99 ribu hektare yang berada dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, HPT Air Ketahun, HPT Lebong Kandis dan HP Air Bintunan.
Sementara di HPT Bukit Badas Kabupaten Seluma terdapat PT Bumi Arya Syam Sya seluas 663 hektare, PT Bara Indah Lestari 995 hektare dan PT Dongin Indonesia 5.900 hektare.
Sedangkan di wilayah Mukomuko terdapat PT Bukit Resources Air Ipuh di kawasan HPT Air Manjunto seluas 6.000 hektare, PT Mukomuko Maju Sejahtera di kawasan HPT Air Ipuh 2.043 hektare.
Konsesi tambang juga diberikan kepada PT Tri Mas Abadi di HPT Air Ipuh seluas 16.725 hektare, PT Arya Wiesesa Frans di HPT Air Manjunto seluas 7.084 hektare.
Ardiansyah mengatakan dari data tersebut, pemerintah dinilai kurang sensitif dalam pembangunan kehutanan di wilayah itu.
"Sementara pemerintah mencanangkan penanaman satru miliar pohon, tapi kawasan hutan yang ada diserahkan ke pemilik modal," tambahnya.
Padahal, syarat keberlangsungan bentang alam kawasan hutan Sumatra termasuk Bengkulu bergantung pada kelestarian kawasan hutan yang tersisa.
Kementerian Kehutanan harus bertanggungjawab penuh terhadap keberlangsungan kehidupan manusia dan flora-fauna di dalam kawasan penyangga kehidupan, tambahnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013