Jakarta (ANTARA Jambi) -  Rumah mewah di Pontianak yang diduga milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi, karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.

"Tadi siang sejak pukul 10.00 di Pontianak, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, satu di antaranya rumah milik AM (Akil Mochtar). Selain itu dilakukan penyitaan juga," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Penyitaan rumah beserta tanah yang diduga milik Akil berlokasi di Jalan Karya Baru nomor 20, Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain. Selanjutnya KPK juga menyita satu bangunan rumah beserta tanah dan satu bidang tanah tersebut yang merupakan milik pihak lain yang diduga orang dekat Akil.

Penyidik KPK juga menyita mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi KB 988 TY.

"Diduga aset ini berkaitan dengan kasus yang disidik KPK dengan tersangka AM," ujar Johan.

Belakangan KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi.

Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ant)

Pewarta: Monalisa

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013