Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 39 tempat usaha di Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten batanghari, Jambi, tidak mempunyai izin, kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari Achmad Haryono.

"Temuan itu didapat setelah Satpol PP melalukan razia ke sejumlah tempat usaha di Pasar PU Kecamatan Muara Tembesi," katanya ketika dihubungi di Batanghari, Rabu.

Dalam razia itu, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat izin usaha terhadap 46 tempat usaha. dari jumlah itu, hanya tujuh tempat usaha yang memiliki izin, 39 unit lainnya tidak memiliki izin sama sekali, seperti SITU dan SIUP.

Ke-39 tempat usaha yang tidak memiliki izin semuanya berlokasi di Pasar PU Muara Tembesi. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin itu kemudian didata.

"Mereka belum kita beri sanksi, hanya kita berikan pembinaan dengan cara membuat surat pernyataan," ujarnya.

Dalam pengurusan izin, pelaku usaha yang telah didata harus mengurus perizinan dalam waktu 15 hari. Apabila dalam waktu 15 hari masih diabaikan maka satpol PP akan memberikan teguran pertama.

"Jika teguran pertama tidak juga diindahkan maka akan dilanjutkan dengan teguran kedua. Selanjutnya jika masih juga membandel, kita akan melakukan rapat Tim Penegak Perda," katanya.

Razia tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari No 30 tahun 2001 tentang retribusi tempat usaha dan Perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Ia mengatakan, razia tempat usaha ini akan terus dilanjutkan, selain untuk ketertiban juga untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya izin usaha.

"Penertiban ini juga bertujuan untuk memaskimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perdagangan dan usaha," kata Achmad Haryono.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013