Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi melakukan perundingan untuk mencari jalan keluar kasus pengarapan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Mersam.

Ketua DPRD Batanghari Supriadi ST akan memimpin langsung mediasi bersama warga serta beberapa pejabat yang berasal dari Kecamatan Mersam. 

Suipriadi memberikan kesempatan kepada warga untuk menceritakan duduk perkara yang sebenarnya, sementara Aminuddin, selaku Ketua Koperasi Bernai Aro menceritakan kronologis yang sebenarnya menimpa dirinya dan para anggota koperasi.
 
Aminuddin mengatakan, dia bersama puluhan anggotanya telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan penggarapan di pencadangan HTR. Padahal, Koperasi Bernai Aro secara adminitrasi telah mengajukan permohonan izin pengelolaan HTR ke Dinas Kehutanan.
 
Ia menjelaskan, sebelum koperasi Bernai Aro melakukan aktifitas di areal yang dituduhkan, sudah ada tiga perusahaan yang melakukan kegiatan mengambil kayu di kawasan hutan yang mereka kelola. Bahkan, setelah tiga perusahaan itu berhenti, Dinas Kehutanan telah memberikan izin kepada delapan koperasi dengan pola HPKM untuk melakukan penghijaun.

"Delapan koperasi yang mendapat izin ini tidak berjalan dengan baik, masing-masing koperasi waktu itu mendapat luasan lahan 1.000 hektare," katanya.
 
Karena lahan seluas 8.000 hektar itu tidak dikelola koperasi, warga sekitar mulai melakukan penggarapan secara pribadi. Hingga pada akhirnya, Kementrian Kehutanan mengeluarkan SK No 436 tahun 2008, yang intinya menyatakan kawasan yang digarap warga itu ditetapkan sebagai pencadangan HTR.

"Pada tahun 2012, kami mengurus izin untuk mengelola kawasan pencadangan HTR itu, pada intinya semua mekanisme telah kami lalui. Tapi, sekarang malah kami yang dilaporkan," katanya.

Aminuddin mengaku dia bersama anggotanya tidak bisa tenang menjalankan aktifitas saat ini. Karena itu, ia sangat berharap DPRD bisa menjembatani kasus yang menimpa koperasi serta anggotanya.

"Kalau kasus ini akan diperpanjang ke ranah hukum, Kami juga bisa melapor. Akan kami laporkan juga kelompok yang lain supaya seluruh petani yang menggarap di sana masuk penjara," katanya.

Erwindo, dari pihak BP2HP Provinsi Jambi dalam rapat itu menyebutkan semua mekanisme adminitrasi permohonan izin Koperasi Bernai Aro telah lengkap.

Hanya saja, pihaknya meminta supaya Bupati Batanghari terlebih dahulu mengajukan perubahan fungsi areal yang dimohon koperasi dari status HPT menjadi HP.
 
"Kalau areal yang dimohonkan itu berstatus HP maka izin yang dimohon segera bisa diterbitkan,” katanya.
 
Erwindo menyarankan agar DPRD Batanghari bisa merekomendasikan kepada bupati untuk pengajuan peralihan fungsi tersebut, sehingga Koperasi Bernai Aro yang melakukan aktifitas memiliki legalitas.
 
Ketua DPRD Batanghari Supriadi berjanji akan memperjuangkan seluruh hak warga Mersam untuk memperoleh legalitas. DPRD akan segera melakukan rapat untuk menentukan poin rekomendasi kepada bupati.
 
"Saya mohon warga tetap tenang, Yang jelas anggota dewan akan berupaya memperjuangkan kepada bupati," ujarnya.
 
Sementara, terhadap anggota koperasi yang sedang menghadapi permasalahan hukum, Ketua DPRD Batanghari meminta Dinas Kehutanan Batanghari memberikan bantuan advokasi menunggu proses perubahan fungsi kawasan HPT menjadi HP.
 
"Saya minta Kepala Dinas Kehutanan membantu warga. Berikan bantuan advokasi supaya warga bisa tenang," katanya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013