Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, Subhi mengatakan, bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kota Jambi yang tidak masuk kerja selama dua bulan berturut-turut terancam dipecat sebagai PNS.

"Jika benar yang bersangkutan terbukti tidak masuk selama 60 hari maka sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS akan dipecat," katanya di Jambi, Rabu.

Merujuk PP tersebut, setiap PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulatif atau berturut-turut maka akan dikenai sanksi pemecatan.

"Kita lihat absensinya, jika benar tidak masuk selama dua bulan pada jam kerja, jelas akan dikenai sanksi," katanya.

Selain absensi, bendahara UPTD atas nama Joko Saripudin itu juga akan diproses dalam soal penyalahgunaan wewenang dalam mengintervensi para guru agar meminjamkan berkas-berkas kepada dirinya sebagai anggunan pinjaman di bank.

Namun, Subhi mengaku belum menerima laporan secara tertulis dari Dinas Pendidikan tentang persoalan bendahara UPTD Disdik di Kecamatan Kota Baru itu.

"Saya belum dapat laporan, tapi saya mendengar persoalan itu," katanya lagi.

Sebelumnya, Bendahara Dinas Pendidikan Kota Jambi M Yamin mengatakan pihaknya sedang melacak keberadaan bendahara UPTD Disdik Kecamatan Kota Baru yang dilaporkan telah menipu puluhan guru dalam soal pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat setempat.

Menurut dia, Bendahara UPTD bernama Joko Saripudin dinyatakan tidak masuk kerja sejak dua bulan belakangan setelah menunggak pembayaran kredit pinjaman di empat BPR, yang dilakukannya melalui berkas-berkas 30 orang guru.

Selain dipecat, Joko juga terancam dipidana, sebab kasus penipuan terhadap puluhan guru dengan modus pinjaman kolektif di BPR itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013