Jambi (ANTARA Jambi) - Harun bin Aziz, terpidana mati kasus pembunuhan terhadap warga Suku Anak Dalam (SDA) atau Suku Kubu di Kabupaten Merangin, Jambi, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, berhasil ditangkap kembali.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi Hendra Eka Putra yang dikonfirmasi, Jumat, Harun ditangkap oleh petugas Lapas Nusakambangan di kawasan hutan pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Terpidana mati pembunuh warga SAD atau disebut juga Orang Rimba itu ditangkap di kawasan hutan di Pulau Nusakambangan bersama satu napi lainnya yang juga kabur dari Lapas Nusakambangan, katanya.

Harun sebelumnya ditahan di Lapas Jambi namun beberapa waktu lalu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Selain Harun, kasus pembunuhan tersebut juga melibatkan dua teman Harun lainnya, yakni Syofial bin Azwar dan Syargawi bin Sanusi, yang juga divonis mati dalam kasus ini.

Ketiganya belum lama ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama sejumlah napi lainnya.

Upaya ketiga napi untuk terbebas dari hukuman mati itu telah ditolak pada semua tingkat peradilan mulai dari peradilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Upaya Penunjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan juga tidak membuahkan hasil dan terakhir ketiganya mengajukan grasi kepada Presiden RI.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013