Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Reskrim Polsek Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di daerah Betara 10 Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara, Minggu.

Dua orang pelaku tindak pidana kriminal ini berinisial I (26) dan JJ (33) warga Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, kata Kapolsek Betara Iptu Ginda Silalahi saat dihubungi, Minggu.

"Kedua pelaku berhasil kita amankan berawal dari laporan warga karena mencurigai seringnya terjadi transaksi barang tersebut. Selain itu, pelaku juga merupakan target kita," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari pelaku yang berinisial I pergi mengambil pesanan barang haram berupa paket ganja kering dari kediaman JJ.

Anggota kemudian melakukan pengintaian, setelah dipastikan adanya transaksi, polisi langsung menangkap I.

Dari keterangan tersangka I, polisi kemudian menggeledah rumah JJ, dan dari tangan kedua tersangka, masing-masing diamankan satu paket daun ganja kering,

"Dari kedua pelaku kami amankan satu paket ganja kering siap edar," ujar Iptu Ginda.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Betara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kini pelaku kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UUD nomor 35 tahun 2009 ancaman 5-15 tahun penjara," tambahnya. (Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013