Jambi (ANTARA Jambi) - Tim buser Polresta Jambi berhasil membekuk lima pelaku yang merupakan kawanan pencurian dengan pemberatan (curat) antarprovinsi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi kepada wartawan, Rabu mengatakan, dari lima pelaku curat tersebut satu tersangka ditembak kakinya karena pada saat ditangkap melawan polisi.
Kelima pelaku atau tersangka curat antarprovinsi tersebut adalah Sandi dan Awang, keduanya warga Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sedangkan Jumadi, Zulhadi dan Ismail ketiganya warga Legok, Telanaipura Jambi.
Kawanan pelaku pencurian pemberatan itu melakukan aksinya di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi dan Riau.
Penangkapan kawanan curat dilakukan setelah pengembangan atas laporan korban dan mereka ditangkap Selasa lalu (10/12) di rumah kontrakan di kawasan Broni, Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan senjata tajam dan memakai senjata api rakitan untuk menakuti dan menganiaya korbannya.
Jumlah barang bukti hasil pencurian tersebut berupa empat unit sepeda motor jenis Yamaha RX King, Kawasaki Ninja, Yamaha Zupiter dan Vega dan beberapa unit komputer.
Barang bukti sepeda motor tersebut dijual kawanan pelaku ke luar Provinsi Jambi dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
Dalam menjalankan aksinya, mereka mengambil sepeda motor di halaman dan di dalam rumah korban.
Atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan sesuai dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan.
Penyidik Polrestas Jambi kini sedang mengembangkan kasusnya dengan memeriksa kelima pelaku secara intensif.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013