Waykanan, Lampung (ANTARA Jambi) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyebutkan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan pungutan kepada warga yang hendak mendapatkan HKm tersebut.

"Kalau dijual itu kriminal, bisa ditangkap polisi nanti. HKm juga tidak ada biayanya, karena itu tidak boleh meminta uang," kata Zulkifli di Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Minggu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengimbau, kalau ada yang memungut uang dari program HKm segera kembalikan.

"Kalau ada yang mungut segera kembalikan, jangan ambil hak yang bukan punya kita. Tidak boleh pungut biaya, biaya HKm tidak ada sama sekali," ujarnya.

"Kita ini keluarga besar, ada saudara susah dibantu. Jangan makan daging sendiri, jangan saling memangsa. Pemerintah berharap masyarakat sama-sama maju sejahtera dengan HKm. Jika ada yang serakah, lahan HKm-nya luas, tentu akan kita cabut izinnya," kata Menteri.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013