Jambi (ANTARA Jambi) - Limbah kelapa sawit beraroma tidak sedap milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI di RT01 Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga telah mencemari lahan pertanian padi milik warga.

Ketua Kelompok Tani Kecamatan Batin XXIV, Ismet, Rabu mengatakan, lokasi limbah kelapa sawit tersebut tidak jauh dari rumah dinas Camat Batin XXIV. Pencemaran limbah tersebut begitu meresahkan warga dan petani di kelurahan setempat, apalagi ditambah dengan musim penghujan saat ini.

"Limbah kelapa sawit milik PTPN VI ini sudah melimpah ke lahan pertanian warga, akibatnya padi-padi yang sudah mengeluarkan buah di sepanjang parit pembuangan limbah tersebut menjadi mati," kata Ismet.

Ia mengatakan, pemerintah seakan tutup mata pada aktivitas pengaliran limbah PTPN VI ini, padahal sebagian warga Kelurahan Muara Jangga sudah membuat pengaduan, baik ke kelurahan, kecamatan maupun Pemkab Batanghari melalui Badan Lingkungan Hidup Batanghari.

Andi Arman, seorang petani padi setempat mengungkapkan, sebelumnya parit gajah yang dibuat pihak perusahaan untuk mengaliri limbah sama datarnya dengan ketinggian permukaan tanah sawah warga.

"Parit gajah yang dimiliki oleh pihak perusahaan tersebut saat ini baru ditinggikan dan mirip sekali dengan tanggul, sebelumnya parit tersebut asal-asalan dan menyebabkan padi-padi yang ditanami kelompok tani ini menjadi mati," ujarnya.

Ia menjelaskan, tepat di ujung pembuangan limbah tersebut, mengalir ke anak Sungai Muara Jangga atau disebut Sungai Mangkuang. Dari sungai Mangkuang itu mengalir ke sungai utama yang sehari-hari airnya digunakan oleh beberapa warga untuk mandi dan mencari ikan.

Andi merasa kecewa dengan pihak-ipah terkait yang seakan menutup mata dan tidak peduli dengan dugaan pencemaran limbah PTPN VI ini. Ia berharap pemerintah cepat tanggap mengatasi persoalan pencemaran limbah di Kelurahan Muara Jangga ini.

Ia menyebutkan untuk menghindari terjadinya pencemaran air dan lingkungan, hendaknya pembangunan kawasan industri berjarak dua kilometer dari pemukiman warga. Hal ini diperkuat dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 111 tentang pedoman kajian pembuangan air limbah ke air atau ke sumber air.

Jika dalam pelaksanaanya perusahaan tersebut tidak mengikuti ketentuan maka kegiatan tersebut bisa dihentikan,  Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap usaha dan atau kegiatan dilarang membuang air limbah yang mengandung radioaktif ke air atau sumber air.

Andi juga berharap, Pemkab Batanghari dapat mengkaji ulang perizinan kegiatan tersebut, karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. Selanjutnya masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk  ikut memantau dan memelihara serta mengawasi setiap kegiatan-kegiatan yang tidak mengindahkan keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup.

Camat Batin XXIV Verry Ardiansyah  mengatakan, sebenarnya pemerintah kecamatan sudah mengetahui persoalan ini sejak lama, namun baru sekarang ada laporan resmi dari warga.

Langkah ke depan, pihak kecamatan akan melakukan koordinasi dengan PTPN VI terhadap lahan pertanian warga yang tercemar oleh limbah kelapa sawit di Kelurahan Muara Jangga.

Sementara itu, Humas PTPN VI Harahap ketika diminta tanggapannya membantah terjadinya dugaan pencemaran limbah kelapa sawit di lahan pertanian warga dan belakang Kantor Camat Bathin. Genangan itu merupakan air hujan yang melanda Kabupaten Batanghari selama sepekan terakhir.

"Kami bersama Camat Bathin sedang di lokasi dan mengecek dugaan ini pencemaran yang disebutkan warga. Kami membantah bahwa air tersebut limbah dari perusahaan kami," kata Harahap.

Kepala Bidang Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Ismail ketika dihubungi via ponselnya membenarkan lahan pertanian padi warga di Kelurahan Muara Jangga tercemar limbah kelapa sawit PTPN VI dan pihaknya akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran pencemaran limbah tersebut. (Ant)

 

Pewarta: Heriyanto

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014