Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Batanghari, Jambi, akan turun ke lapangan mengecek dugaan pencemaran limbah sawit milik PTPN VI yang menyebabkan matinya tanaman padi milik warga Kelurahan Muara Jangga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya warga melaporkan belasan hektare tanaman padi warga RT01 Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, mati akibat tercemar limbah sawit PTPN VI.

Kepala BLHD Batanghari Dra Hj Nelly ketika dihubungi ANTARA mengaku pihaknya belum mengetahui adanya pencemaran tersebut, hal itu diketahui setelah adanya laporan dari warga Kelurahan Muara Jangga.

"Kita akan segera kroscek ke lapangan soal pencemaran yang dilaporkan telah menyebabkan matinya tanaman padi warga," katanya.

Tim BLHD akan secepatnya turun ke lapangan dan mengambil sempel air yang mengenangi lahan pertanian padi warga yang mati. Jika benar, pencemaran harus segera ditindak lanjuti dan PTPN VI harus bertanggungjawab.

Okta, warga Keluarahan Muara Jangga mengakui terjadinya pencemaran akibat limbah PTPN VI ke lahan pertanian padi warga tersebut.

Jika ditelusuri ke kawasan pembuangan limbah milik maka akan terlihat pembuangan air tersebut juga mengalir ke Sungai Mengkuang dan Sungai Muara Jangga, yang berimbas ke lahan pertanian padi warga.

Selain limbah, aroma tidak sedap juga tercium dan mengganggu warga sekitar pabrik, yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan penyebaran penyakit kulit dan pernapasan.

Keberadaan aliran limbah pabrik pengolahan sawit PTPN VI itu, kata Okta, persis di belakang rumah dinas Camat Batin XXIV, bahkan menurut warga, limbah tersebut mengalir ke lahan pertanian warga mengakibatkan 15 hektare padi menjadi mati.

Rudi, warga setempat mempertanyakan lambanya BLHD Batanghari menyikapi dugaan pencemaran itu, padahal sudah diberitakan media massa beberapa hari lalu.

Syarif Susanto, tokoh pemuda Batanghari menyatakan jika PTPN VI terbukti tidak mengikuti ketentuan tentang lingkungan maka Pemkab Batanghari bisa menghentikan atau mencabut izin yang diberikan kepada PTPN VI.

"Bupati harus mengkaji ulang perizinan kegiatan PTPN VI, karena telah melanggar aturan lingkungan," katanya.

Masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk ikut memantau dan memelihara serta mengawasi setiap kegiatan yang tidak mengindahkan keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, Camat Batin XXIV Verry Ardiansyah mengaku sebenarnya pemerintah kecamatan sudah mengetahui dugaan pencemaran itu  sejak lama.

Namun, baru sekarang ada laporan resmi yang disampaikan warga. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PTPN VI dan warga, terutama petani yang menanam padi, diharapkan segera akan ada penyelesaian.

Humas PTPN VI Harahap saat dikonfirmasi melalui ponsel belum lama ini terjadinya pencemaran tersebut.

Ia mengatakan tanamam padi milik petani itu mati diakibatkan banjir, bukan karena limbah sawit. Pihaknya akan mengajak BLHD untuk turun langsung ke lapangan.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014