Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, akan memanggil direksi PTPN VI terkait dugaan  pencemaran limbah milik PTPN VI di Kelurahan Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV yang mencemari belasan hektare lahan pertanian padi warga.

Ketua Komisi III DPRD Batanghari Ahmad Dailami ketika dikonfirmasi, Minggu mengatakan, DPRD Batanghari juga sudah mendapat laporan terkait pencemaran limbah milik PTPN VI di Kelurahan Muara Jangga itu.

"Kita akan segera panggil pihak PTPN VI dan kita minta pertanggungjawabannya terhadap pencemaran limbah ke lahan pertanian padi warga Kelurahan MUara Jangga," katanya.

Ia mengatakan, selain pihak perusahaan, DPRD Batanghari juga akan memanggil Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Batanghari dan akan mempertanyakan terkait pengawasan semua perusahaan yang bergerak pada pabrik kelapa sawit di dalam wilayah Kabupaten Batanghari.

"Kita juga akan memanggil BLHD, bagaimana pengawasan yang mereka lakukan, sehingga limbah sawit perusahaan ini mencemari lahan pertanian padi warga," ujarnya.

Dengan adanya percemaran limbah sawit ke lahan pertanian padi warga ini, Kepala Dinas Pertanian Batanghari Hayatul Islam apabila matinya padi-padi warga memang akibat aliran limbah sawit PTPN VI, hendaknya pihak perusahaan segera berkoordinasi dengan petani, serta harus mengganti rugi atas kerugian yang diderita oleh petani.

Perusahaan juga harus tanggung jawab dan tidak membiarkan hal ini sampai berlarut-larut. Apalagi sampai ada laporan pihak petani ke Pemkab Batanghari hingga pihak kelurahan setempat.

Ia juga merasa kecewa serta menyesalkan kejadian itu, seharusnya pihak perusahaan membantu petani dengan memberi dukungan  menggalakan warga untuk menanam padi dengan memanfaatkan lahan yang kosong. Kejadian ini ditakutkan akan membunuh semangat kerja para petani padi.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014